• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Sekda H Apriyadi Tegaskan PT BMP Harus Penuhi Kewajiban terhadap Daerah

    13 Maret 2025, Maret 13, 2025 WIB Last Updated 2025-03-13T11:07:23Z
    Masukkan scrip iklan disini

     



    POSMETRO.ID | MUBA – Pemkab Musi Banyuasin menegaskan bahwa perusahaan tambang batubara wajib mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk penggunaan jalan khusus dan pemenuhan seluruh kewajiban operasional.


    Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, H. Apriyadi, yang mewakili Bupati Muba, H. M. Toha, dalam rapat evaluasi aktivitas pertambangan batubara PT. Baramutiara Prima (BMP) di Desa Cinta Damai, Kecamatan Sungai Lilin.


    Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Randik pada Kamis (13/03/2025) ini, Sekda Muba menekankan tiga poin utama yang harus segera ditindaklanjuti oleh PT. Baramutiara Prima yaitu Kepatuhan Pajak, Perizinan dan Lahan, Komitmen terhadap AMDAL.


    Sekda Apriyadi degan tegas diminta  perusahaan untuk lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBHTB).


    "Hingga saat ini, izin crossing belum dimiliki perusahaan, sehingga harus segera diselesaikan, termasuk percepatan pembebasan lahan. Dan perusahaan harus berkomitmen dalam pembangunan jalan khusus sesuai regulasi yang berlaku untuk meminimalisir dampak lingkungan.


    Apriyadi juga menegaskan bahwa Pemkab Muba akan terus mengawasi operasional perusahaan tambang agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.


    "Kami mendukung investasi yang bertanggung jawab, tetapi PT. Baramutiara Prima harus memenuhi seluruh kewajibannya, termasuk perizinan dan regulasi lainnya. Hal ini penting agar operasional perusahaan dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan permasalahan di kemudian hari," tegas Apriyadi di hadapan jajaran OPD terkait serta perwakilan perusahaan.


    Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT. Baramutiara Prima, Henri Muqorobi, menjelaskan bahwa angkutan batubara perusahaan saat ini masih menggunakan jalan nasional melalui kerja sama dengan PT. Hindoli dan ConocoPhillips. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan telah mengantongi izin dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan.


    Sementara itu, terkait pembangunan jalan khusus, Henri mengungkapkan bahwa PT. Baramutiara Prima telah melakukan pembebasan lahan. Saat ini, perusahaan tengah menyusun advice planning serta mengajukan izin tata ruang ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.


    Syp/rill

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama