• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Kuasa Hukum Kades OTT di Lahat sebut Kasus Tersistem Dan Libatkan Banyak Pihak

    26 Juli 2025, Juli 26, 2025 WIB Last Updated 2025-07-26T08:35:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID |
    PALEMBANG – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dana desa, mengungkap fakta mengejutkan.



    Rizal Syamsul SH, kuasa hukum kedua tersangka, dalam keterangannya menyebut praktik pungli yang dilakukan kliennya bukanlah hal baru. Bahkan, menurutnya, kebiasaan ini telah mengakar dan menjadi bagian dari "tradisi tahunan" menjelang peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.



    “Setelah diperiksa secara intensif, klien kami mengaku bahwa praktik ini sudah berlangsung lama, tersistem, dan bahkan seperti tradisi menjelang 17 Agustus. Ada semacam kebiasaan memberikan sejumlah uang yang berasal dari dana desa kepada pihak-pihak tertentu,” ujar Rizal saat ditemui wartawan.



    Lebih lanjut, Rizal mengungkapkan bahwa kasus ini bukan hanya melibatkan dua orang kepala desa saja. Berdasarkan keterangan dari kliennya, terdapat dugaan keterlibatan sekitar 20 kepala desa lainnya di Kecamatan Pagar Gunung dalam praktik serupa.



    “Ini bukan inisiatif individu semata. Ada dugaan bahwa praktik ini dilakukan secara kolektif oleh para kades. Pola ini seakan menjadi sistem yang telah berlangsung bertahun-tahun,” tambahnya.



    Tidak hanya berhenti di lingkaran kepala desa, Rizal juga menyinggung potensi keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Dalam hasil pemeriksaan, disebutkan bahwa terdapat istilah “untuk APH” dalam dokumen yang diamankan oleh penyidik.



    “Memang tidak disebutkan secara jelas siapa pihak APH yang dimaksud. Tapi adanya istilah itu menunjukkan indikasi adanya aliran dana rutin. Kami harap penyidik mengembangkan kasus ini lebih jauh agar menjadi terang,” katanya.



    Sebagai informasi, dua kepala desa yang kini berstatus tersangka adalah Nahudin (N), yang juga Ketua Forum Perangkat Desa Kabupaten Lahat, dan Jonidi Sohri (JS), Bendahara forum tersebut.



    Keduanya diduga melakukan pungli dengan modus meminta kontribusi dari para kepala desa lainnya untuk kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah. Total dana yang dipungut dari masing-masing desa disebut mencapai Rp7 juta.



    Rizal menegaskan bahwa kliennya siap bersikap kooperatif dan membuka fakta-fakta lain terkait praktik tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain di luar lingkup pemerintahan desa.



    “Kami tidak ingin klien kami dijadikan tumbal dari sebuah sistem yang lebih besar. Kami harap penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih,” tutupnya.


     

    Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di pedesaan. Apakah praktik serupa juga terjadi di daerah lain? Waktu dan keseriusan aparat penegak hukum akan menjawabnya.

    (Laporan: Dian – Posmetro.id)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama