POSMETRO.ID | DAIRI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi berhasil mengungkap dua kasus p3nc4bul4n 4n4k di bawah umur di wilayah Kabupaten Dairi. Dua orang tersangka berinisial REN dan RK telah diamankan, Rabu (27/8/2025).
Dalam konferensi pers di halaman Mapolres Dairi, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menegaskan bahwa kedua kasus ini berbeda, namun sama-sama menyasar 4nak di bawah umur.
“Hari ini kami menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perlindungan anak. Ada dua kasus berbeda dengan dua tersangka yang telah kami amankan,” jelasnya.
Kasus pertama menjerat tersangka REN, yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang remaja. Modusnya dengan memanfaatkan kondisi keluarga korban yang tengah bermasalah.
“Tersangka berpura-pura memberi simpati kepada korban karena ayahnya sering mabuk. Dari situ ia berusaha memeluk dan berbuat cabul. Beruntung korban berhasil kabur sambil menangis,” terang Kapolres.
Sementara itu, tersangka RK ditangkap usai dilaporkan mencabuli sejumlah siswi sekolah. Aksi bejatnya dilakukan dengan cara meraba bagian tubuh korban ketika berkendara sepeda motor.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa perbuatan RK bukan hanya sekali. Hingga kini, sudah empat orang korban yang resmi melapor ke Polres Dairi.
“Tersangka RK mengincar siswi yang pulang sekolah di tempat sepi, terutama di seputaran Kota Sidikalang, seperti Jalan Sentosa dan Jalan Pandu,” ungkap AKBP Otniel.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Di akhir keterangan, Kapolres Dairi mengimbau orang tua agar lebih memperhatikan anak-anak mereka yang sudah beranjak remaja. Ia juga memberikan pesan khusus kepada para pelajar.
“Kami mengingatkan kepada anak-anak sekolah, sebaiknya pulang bersama teman-teman. Jangan sendirian agar tidak menjadi sasaran pelaku kejahatan,” tegasnya*moela