POSMETRO.ID | MUSIRAWAS - Dana Alokasi Umum (DAU) untuk kelurahan sejatinya dimaksudkan guna mendorong pemerataan pembangunan, memperkuat kemampuan kelurahan dalam mengelola pemerintahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, di Kelurahan P2 Purwodadi, Kabupaten Musirawas, penggunaan dana tersebut justru menuai tanda tanya.
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi penggunaan DAU, Senin (8/9/2025), salah satu staf kelurahan berinisial IS hanya menyampaikan bahwa Lurah sedang tidak berada di tempat. “Pak lurah sedang keluar, saya tidak bisa jawab. Langsung saja nanti ke pak lurah. Pembangunannya jalan, ketua pokmas masih yang lama, Heri,” ujarnya singkat.
Sementara itu, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Lurah P2 Purwodadi, Tri Agung Purnawan S.Sos, enggan memberikan jawaban. Sikap bungkam ini sangat disayangkan mengingat transparansi penggunaan dana publik merupakan kewajiban hukum.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat. Hal ini bertujuan mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta membuka ruang pengawasan publik.
Minimnya keterbukaan terkait penggunaan DAU di Kelurahan P2 Purwodadi pun menimbulkan pertanyaan besar: ada apa dengan pengelolaan dana kelurahan P2 Purwodadi?* dang