POSMETRO.ID | BANYUASIN
Banyuasin – Pemerintah Kabupaten Banyuasin resmi meluncurkan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petani/Pekerja Sawit Mandiri Tahun 2025, Senin (29/9/2025). Kegiatan berlangsung di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Banyuasin sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan para petani sawit.
Melalui Surat Keputusan Bupati Banyuasin Nomor 549/KPTS/DISBUNNAK/2025, sebanyak 2.605 petani dan pekerja sawit ditetapkan sebagai peserta program. Anggaran kepesertaan dialokasikan dari Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Banyuasin tahun 2025 dan difasilitasi melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan.
Bupati Banyuasin menegaskan bahwa perlindungan bagi petani sawit adalah langkah penting dalam mendukung pembangunan sektor perkebunan. “Petani dan pekerja kebun adalah ujung tombak pembangunan. Pemerintah hadir untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan kerja yang layak,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga meresmikan deklarasi Banyuasin Bebas Rabies (BeBeres) 2028 sekaligus launching program perlindungan jaminan sosial. “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini saya resmi meluncurkan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petani Sawit Mandiri Tahun 2025. Semoga program ini membawa manfaat dan mewujudkan Banyuasin Bangkit, Adil, dan Sejahtera Berkelanjutan,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan sosial sekaligus memperkuat kelembagaan petani sawit mandiri di Banyuasin.
Editor : Arie