POSMETRO.ID | BANYUASIN
Banyuasin, – Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, Abdul Rais, SM., menghadiri kegiatan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa bagi narapidana di Lapas Kelas IIA Banyuasin, Senin (18/08/2025). Acara ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan kedisiplinan, ketaatan terhadap aturan, serta komitmen untuk memperbaiki diri selama masa pembinaan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Banyuasin menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pemotongan masa tahanan, tetapi juga dorongan moral untuk terus berbuat baik dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
“Melalui momentum ini, diharapkan para penerima remisi dapat semakin termotivasi untuk berperilaku baik, menjalani sisa hukuman dengan penuh tanggung jawab, dan mampu kembali berkontribusi positif bagi masyarakat ketika sudah bebas,” ujar Abdul Rais.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh jajaran pejabat Lapas Kelas IIA Banyuasin, Forkopimda, serta perwakilan instansi terkait. Suasana penuh haru tampak ketika para narapidana yang menerima remisi menyampaikan rasa syukur dan janji untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.
Pemberian remisi setiap tanggal 17 Agustus menjadi tradisi nasional sebagai simbol penghargaan terhadap semangat kemerdekaan dan nilai kemanusiaan. Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap warga binaan dapat benar-benar siap untuk kembali ke masyarakat dengan semangat baru.
“Remisi ini bukan akhir dari perjalanan, tetapi awal dari perubahan,” tutup Abdul Rais dengan penuh makna.
Editor: Arie
