POSMETRO.ID | PALOPO – Aliansi Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Kota Palopo menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Palopo sebagai bentuk solidaritas terhadap dua rekan mereka, Fangki dan Anugrah, yang ditangkap pasca demonstrasi 1 September 2025 di Gedung DPRD Kota Palopo.
Aksi tersebut diwarnai dengan pembakaran ban bekas dan bentangan spanduk bertuliskan “Keadilan untuk Fangki dan Anugra” serta “Selamatkan Demokrasi di Kota Palopo.”
Massa aksi menilai penangkapan yang dilakukan Polres Palopo sarat dengan pemaksaan dan berupaya menjerat keduanya dengan status tersangka. Mereka juga menuding proses hukum yang dijalankan tidak sesuai prosedur.
Jenderal Lapangan, Juand, menyampaikan kritik keras terhadap langkah aparat.
> “Proses hukum yang dilakukan oleh Polres Kota Palopo merupakan upaya arogansi dan kriminalisasi terhadap Fangki dan Anugra, karena kami menilai proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik banyak kejanggalan dan tentunya menyalahi aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Armin Wajenlap menegaskan bahwa pihaknya menempuh jalur pra peradilan dengan sejumlah dasar hukum. Ia merinci dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat, di antaranya:
1. Saat Anugrah ditangkap pada 1 September 2025 tidak ada surat perintah penangkapan maupun perintah membawa untuk dilakukan pemeriksaan.
2. Pada hari yang sama, ketika Anugrah ditahan, tidak ada surat perintah penahanan.
3. Pada 2 September 2025, surat penetapan tersangka tidak diberikan kepada Fangki maupun Anugrah, meski sejumlah media sudah menyebut keduanya sebagai tersangka.
4. Pada tanggal yang sama, tidak ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Massa aksi menegaskan akan terus mengawal jalur hukum melalui pra peradilan serta melanjutkan aksi solidaritas hingga kedua rekannya mendapatkan keadilan.
Narasumber : Armin
Pewarta : Fadly