• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Arah Pembangunan Kecamatan RKT 20 Tahun ke Depan Disusun

    26 November 2025, November 26, 2025 WIB Last Updated 2025-11-26T15:57:37Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | PRABUMULIH —
    Pemerintah Kota Prabumulih resmi memulai penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Tahun Anggaran 2025 melalui agenda Konsultasi Publik Ke-1 yang digelar di Ruang Rapat Fave Hotel Prabumulih, Rabu (26/11/2025).



    Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ini menjadi fase awal dalam merumuskan arah pembangunan wilayah RKT untuk dua dekade ke depan.



    Kegiatan dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. Aris Priadi, mewakili Wali Kota Prabumulih. Sejumlah pihak hadir, mulai dari DPRD, BBWS Sumatera VIII, PT Pertamina, PT PLN, PT KAI, OPD teknis, hingga para kepala desa di Kecamatan RKT.



    Plt Kepala Dinas PUPR Kota Prabumulih, Epandri, ST melalui Kabid Tata Ruang Reinaldo, ST menegaskan bahwa RDTR menjadi kebutuhan mendesak di wilayah RKT mengingat perkembangan fisik wilayah yang cukup cepat.


    "RKT adalah salah satu wilayah yang pertumbuhan permukimannya pesat, seperti Jalan Tol, Rencana pembangunan Lapas dan lainnya. Tanpa RDTR, kita berpotensi menghadapi ketidakteraturan ruang, mulai dari perumahan yang masuk zona pertanian, pertumbuhan usaha di area yang tidak sesuai, hingga gangguan terhadap jalur utilitas nasional seperti Pertamina, PLN, dan KAI,” ujarnya.



    Ia juga menegaskan bahwa penyusunan RDTR akan menjadi pedoman resmi untuk pembangunan yang kelak bakal di Perdakan. Selain itu lanjut dia, dokumen RDTR nantinya akan menjadi dasar penerbitan perizinan berbasis OSS-RBA.



    "Dokumen ini sangat strategis karena menjadi dasar legal bagi semua kegiatan pemanfaatan ruang. Kami ingin memastikan bahwa pembangunan di RKT terarah, aman, dan tidak menimbulkan konflik ruang di masa depan,” tegasnya.


    Sementara itu, lembaga konsultan dinas PUPR , Tedi, ST, menjelaskan bahwa Konsultasi Publik Ke-1 merupakan tahap penting dalam menghimpun data lapangan dan aspirasi seluruh pihak. 



    "RDTR akan menjadi arah penataan wilayah untuk 20 tahun ke depan. Pada tahap ini kami menghimpun informasi sebanyak mungkin, terutama terkait potensi wilayah, persoalan penggunaan lahan, serta keberadaan infrastruktur vital,” jelasnya.



    Menurut Tedi, masukan dari desa, OPD, dan BUMN akan sangat menentukan rancangan pembagian zona permukiman, pertanian, industri, fasilitas umum, hingga kawasan lindung.



    "Semua masukan ini kami integrasikan agar zonasi yang disusun realistis dan dapat diterapkan,” tambahnya.


    Asisten I Sekretariat Kota Prabumulih, Drs. Aris Priadi, menegaskan komitmen pemerintah dalam menata pertumbuhan wilayah RKT agar tidak berkembang tanpa kontrol.



    "RKT berkembang cepat, sehingga perlu arahan. RDTR tidak hanya mengatur pembangunan, tapi memberi kepastian bagi masyarakat dan investor,” kata Aris saat membuka acara.



    Ia meminta seluruh perangkat daerah dan kepala desa memberikan data sesuai kondisi di lapangan.



    Sementara itu, Camat RKT, Satria Karsa menyambut baik penyusunan RDTR karena selama ini banyak persoalan ruang yang belum tertata.


    "Dengan adanya pembahasan RDTR diharapkan menjadi solusi arah pembangunan dimasa mendatang. Masyarakat maupun investor dapat memahami zona mana yang bisa dan mana yang tidak bisa di dirikan perumahan maupun industri di RKT kedepannya. Saya pikir cukup penting dan alhamdulilah seluruh kades di Kecamatan RKT saya lihat hadir dan antusias mendengarkan penjelasan dari Narasumber" ujarnya.



    Kepala Desa Talang Batu, Syahrial Kennedi, menilai RDTR sangat dibutuhkan masyarakat.



    "Kami butuh kepastian mana yang boleh dibangun dan mana yang tidak. RDTR ini penting untuk perencanaan desa, apalagi terkait pengembangan infrastruktur dan perlindungan lahan pertanian,” ungkapnya.




    Ia berharap suara desa ikut menjadi bahan utama dalam dokumen final. "Kami ingin desa turut menentukan arah pembangunan wilayah,” tegas Syahrial.


    Data yang dapat dihimpun di lapangan, Proses penyusunan dokumen akan dilanjutkan dengan pengumpulan data teknis, survei lapangan, penyusunan draft zonasi, hingga Konsultasi Publik Ke-2 sebelum menuju penetapan Peraturan Zonasi. Pemerintah menargetkan RDTR RKT segera dirampungkan pada Tahun Anggaran 2025 untuk kembali dibahas pada lintas sektor di tingkat Provinsi.



    *Jun Manurung /Metro Prabu/adt

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama