• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Upaya Membuang Barang Bukti Gagal, HH Tertangkap Tanpa Perlawanan

    19 November 2025, November 19, 2025 WIB Last Updated 2025-11-19T03:50:03Z
    Masukkan scrip iklan disini

     


    POSMETRO.ID | LUBUK LINGGAU – Malam di Simpang Periuk biasanya tak lebih dari lalu lalang warga pulang kerja, deru kendaraan, dan lampu-lampu toko yang mulai meredup. Namun Sabtu, 15 November 2025, suasana di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II mendadak berubah. Tepat di depan Pangkas Rambut Hitam Putih, seorang pemuda berusia 29 tahun mencoba melarikan diri dari takdir yang akhirnya mengejarnya.



    HH, begitu inisialnya disebut, bukan sosok yang mencolok. Ia berasal dari Lorong A. Rohim, kawasan yang tak begitu jauh dari lokasi ia diringkus. Malam itu, sekitar pukul 22.30 WIB, hidupnya berubah hanya dalam hitungan detik—berawal dari gerak-gerik gelisah yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau.



    Informasi mengenai transaksi narkoba sebenarnya sudah diterima petugas sejak sore. Ketika anggota Satresnarkoba melakukan pengintaian, HH tampak gelisah. Dan saat petugas mendekat, ia langsung mengambil keputusan spontan—menjatuhkan plastik bening berisi kristal putih ke jalan raya.



    Gerakan cepat itu jelas bukan hal baru dalam dunia peredaran gelap. Namun malam itu, langkahnya tak cukup licin. Mata petugas yang mengawasi tak luput menangkap aksi kecil yang berusaha menghapus jejak.



    Plastik itu kemudian diambil dan diperiksa. Hasilnya: sabuNarkotika Golongan I.



    HH hanya bisa pasrah ketika tangannya diborgol. Malam yang biasa ia lalui berubah menjadi malam terpanjang dalam hidupnya.


    Dalam interogasi awal, HH mengaku hanya kurir. Ia menyebut nama R, seorang teman yang kini menjadi buruan polisi. R menjanjikan upah Rp 500 ribu untuk mengantarkan paket ke lokasi yang sudah ditentukan—pangkas rambut Hitam Putih.



    Untuk sebagian orang, Rp 500 ribu mungkin tak berarti besar. Tapi bagi sebagian lainnya, angka itu bisa mengaburkan batas benar dan salah. Dan di situlah HH terjebak.



    Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumsel AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi menegaskan bahwa penangkapan HH hanyalah permulaan.



    “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama berinisial R. Tersangka HH merupakan bagian dari jaringan yang berusaha mengedarkan narkoba di wilayah Lubuk Linggau. Ini komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika,” tegas AKP M. Romi.



    Kini HH ditahan di Mapolres Lubuk Linggau. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika—ancaman hukumannya bukan lagi ratusan ribu rupiah, melainkan belasan tahun di balik jeruji besi.



    Peristiwa yang tampak sederhana ini sebenarnya membuka gambaran lebih besar: betapa jaringan narkoba kerap memanfaatkan pemuda biasa, menjadikan mereka kurir, memperalat kebutuhan ekonomi untuk mempertahankan alur bisnis gelap.



    Dan malam itu, di depan sebuah pangkas rambut yang lampunya hampir padam, satu langkah kecil aparat penegak hukum kembali memutus satu simpul dari rantai panjang peredaran narkotika.



    Namun perang ini belum selesai. Jaringan masih bergerak, pemasok utama masih buron, dan Lubuk Linggau masih menjadi wilayah yang harus terus dijaga dari bahaya yang mengintai dalam diam.



    *Dang/Metro Linggau

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama