POSMETRO.ID | TEBING TINGGI - Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu, pada Kamis sore (4/12/2025). Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus, S.H.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus, Senin (8/12/2025) menjelaskan, penangkapan berlangsung di Jalan Kutilang Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial FS (56) yang merupakan warga Kota Sibolga, yang terlibat dalam peredaran narkotika.
"Saat akan diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan mengendarai satu unit mobil Honda Mobilio warna putih, namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas dilokasi," ungkap Kasat.
Setelah berhasil dihentikan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 1 bungkusan plastik asoy warna hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1.065,48 gram atau sekitar 1,06 kilogram," jelas Kasat.
Selain itu, turut diamankan 1 unit mobil Honda Mobilio yang digunakan pelaku, serta 1 unit handphone
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, singkat Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi.- (AJ)
