POSMETRO.ID | PALOPO – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo, Emil Nugraha, menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Persampahan sudah tidak lagi relevan dengan kondisi Kota Palopo saat ini. Regulasi tersebut dinilai tidak mampu menjawab tantangan pengelolaan sampah di tahun 2026.
Menurut Emil, perda tersebut telah diberlakukan selama kurang lebih 12 tahun, sehingga memerlukan penyesuaian menyeluruh agar pengelolaan persampahan dapat dilakukan secara lebih terpadu dan efektif.
“Perda Nomor 1 Tahun 2014 ini sudah tidak relevan lagi dengan kondisi Kota Palopo sekarang. Sudah sekitar 12 tahun diberlakukan, sehingga perlu dilakukan perubahan agar pengelolaan persampahan bisa dilaksanakan secara terpadu,” ujar Emil saat diwawancarai oleh awak media, Rabu (07/01/2026).
Ia menegaskan, langkah utama yang perlu dilakukan saat ini adalah merevisi perda tersebut. Emil mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo bahkan telah menyiapkan naskah akademik sebagai dasar perubahan Perda Persampahan sejak tahun 2023.
“Kami berharap DPRD Kota Palopo dapat segera membahas dan mengesahkan perda persampahan yang baru, karena naskah akademiknya sudah kami siapkan sejak 2023,” tegas Emil.
Emil menjelaskan, naskah perda yang disusun tersebut telah sesuai dengan arahan Wali Kota Palopo, Naili Trisal. Sebagai bagian dari implementasi kebijakan pengelolaan sampah, DLH juga telah membentuk bank sampah di seluruh kecamatan di wilayah Kota Palopo, dengan Kecamatan Wara ditetapkan sebagai lokasi percontohan.
Dalam naskah tersebut, lanjut Emil, pengelolaan sampah diarahkan pada pemilahan antara sampah organik dan anorganik, khususnya botol plastik. Upaya ini telah dikoordinasikan dengan pihak kecamatan agar pengangkutan sampah dapat dilakukan secara terpilah sejak dari sumbernya.
“Pemilahan dari sumber sangat penting, mengingat kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kita sudah menunjukkan tanda overload atau mendekati kapasitas maksimal,” ungkapnya.
Selain mendorong penguatan regulasi, Emil juga mengimbau seluruh masyarakat Kota Palopo untuk mulai membiasakan memilah sampah dari rumah tangga masing-masing demi mendukung pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Emil menjelaskan bahwa dalam rancangan perubahan perda yang diajukan, seluruh mekanisme pengelolaan sampah akan diatur secara tegas. Sampah yang dibuang sembarangan atau tidak ditempatkan pada fasilitas yang telah disediakan berpotensi tidak diangkut oleh petugas.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi atau denda bagi masyarakat yang melanggar aturan. Kita bisa melihat di negara-negara lain yang bersih karena memiliki aturan yang ketat terkait sampah, sehingga mudah dikendalikan dengan kesadaran masyarakat,” pungkasnya.
Pewarta: Fadly
