POSMETRO.ID | OKI — Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memicu reaksi keras dari keluarga korban. Suasana sidang pun berubah haru, dengan tangis keluarga pecah sesaat setelah amar putusan dibacakan.
Sidang putusan yang digelar Rabu (28/1/2026) tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Nofita Dwi Wahyuni SH MH. Vonis hakim dinilai lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI yang sebelumnya menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa Rosi Yanto (20).
Kekecewaan mendalam terlihat dari keluarga korban yang hadir di ruang sidang. Mereka menilai putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan atas perbuatan terdakwa. Tangis dan teriakan protes sempat terdengar hingga aparat kepolisian harus melakukan pengamanan ekstra untuk menghindari kericuhan.
Menanggapi putusan tersebut, pihak Kejari OKI menegaskan akan menempuh upaya hukum banding. Jaksa menilai masih terdapat pertimbangan hukum yang perlu diuji kembali di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
“Putusan ini belum final. Kami akan mengajukan banding sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar salah satu anggota tim JPU Kejari OKI.
Kasus ini menjadi perhatian publik luas, tidak hanya karena beratnya perbuatan terdakwa, tetapi juga karena perbedaan mencolok antara tuntutan jaksa dan vonis hakim. Proses hukum selanjutnya dipastikan akan terus dikawal oleh aparat penegak hukum.
