• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Wacana POLRI di Bawah Kementerian Sama Dengan Kemunduran Reformasi

    27 Januari 2026, Januari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-01-27T09:13:33Z
    Masukkan scrip iklan disini


    Oleh : Jun Manurung, SH

    Pemimpin Redaksi


    POSMETRO.ID - Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik. Isu ini bukan sekadar persoalan struktur kelembagaan, melainkan menyangkut arah demokrasi, supremasi hukum, dan netralitas aparat penegak hukum di Indonesia.


    Pasca Reformasi 1998, pemisahan TNI dan POLRI merupakan tonggak penting dalam membangun negara hukum yang demokratis. POLRI ditempatkan langsung di bawah Presiden dengan tujuan utama menjaga independensi dan profesionalisme, terutama dalam menghadapi dinamika politik nasional maupun daerah. Maka, wacana mengembalikan POLRI ke bawah kementerian patut dikaji secara jernih dan mendalam, bukan tergesa-gesa.


    Pendukung gagasan ini beralasan bahwa penempatan POLRI di bawah kementerian dapat memperkuat kontrol sipil, memperbaiki koordinasi birokrasi, serta meningkatkan efektivitas pengawasan. Namun, di sisi lain, terdapat risiko besar yang tak boleh diabaikan: politisasi kepolisian.


    Jika POLRI berada di bawah kementerian yang memiliki irisan langsung dengan urusan politik dan pemerintahan, maka netralitas aparat dalam penanganan pemilu, pilkada, demonstrasi, hingga kasus-kasus yang melibatkan kekuasaan berpotensi tergerus. Dalam konteks demokrasi lokal, kondisi ini bisa memunculkan ketidakpercayaan publik dan memperlemah legitimasi penegakan hukum.


    Lebih jauh, perubahan struktur tanpa diiringi pembenahan kultur justru berpotensi menjadi solusi semu. Persoalan utama yang dihadapi POLRI saat ini bukan semata-mata di mana institusi ini bernaung, melainkan pengawasan yang belum optimal, akuntabilitas yang belum konsisten, serta profesionalisme yang masih perlu diperkuat.


    Karena itu, alih-alih memindahkan POLRI ke bawah kementerian, langkah yang lebih relevan adalah memperkuat mekanisme pengawasan eksternal, memperjelas batas kewenangan, serta memastikan transparansi dan penegakan etik internal berjalan efektif. Negara membutuhkan kepolisian yang kuat, tetapi sekaligus bersih, netral, dan dipercaya rakyat.


    Demokrasi tidak cukup dijaga dengan kekuasaan, tetapi dengan keadilan dan kepercayaan. Maka, setiap kebijakan yang menyangkut institusi penegak hukum harus berpijak pada semangat reformasi, bukan menjauh darinya.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama