• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    PN Lahat Tolak Gugatan Perdata BUMDes Ulak Lebar

    05 Februari 2026, Februari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-02-05T09:49:23Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID, LAHAT – Pengadilan Negeri (PN) Lahat menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan Safe’i, Direktur BUMDes Ulak Lebar, terhadap Kepala Desa Ulak Lebar, Evi Fitrianti. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Rabu (04/02/2026) melalui sistem E-Court (The Electronic Justice System).


    Penolakan gugatan tersebut tertuang dalam Salinan Putusan Nomor: 37/Pdt.G/2025/PN Lht. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak beralasan menurut hukum serta menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp321.000,00.


    Dengan putusan ini, perkara perdata tersebut dinyatakan selesai di tingkat Pengadilan Negeri Lahat.


    Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Kepala Desa Ulak Lebar, Evi Fitrianti, dari Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan menerima keputusan majelis hakim.


    “Kami menghormati putusan majelis hakim. Sejak awal perkara ini kami yakini akan diuji berdasarkan fakta dan dasar hukum yang berlaku. Putusan ini menegaskan bahwa klien kami tidak terbukti sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat,” ujar Herman Hamzah.


    Ia menambahkan bahwa sejak awal pihaknya tetap mengedepankan itikad baik serta menghormati hak Penggugat dalam menempuh jalur hukum.


    “Gugatan merupakan hak setiap warga negara. Namun ketika pengadilan telah memutuskan dan menolak seluruh gugatan, maka putusan tersebut harus dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” tambahnya.


    Meski demikian, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, para pihak tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila diperlukan.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama