POSMETRO.ID | LUBUK LINGGAU — Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Melalui aksi undercover buy, polisi berhasil menangkap tiga tersangka jaringan ekstasi lintas provinsi, Kamis (29/1/2026).
Ketiga tersangka berinisial Y (42), JH (42), dan AR (16) diringkus di sebuah rumah di Perumahan Madani Permai, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 51 butir pil ekstasi merah berbentuk apel.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat. Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli dan memesan 50 butir ekstasi kepada tersangka Y. Saat barang diserahkan oleh dua pemasok yang datang menggunakan mobil Toyota Agya biru, tim opsnal langsung melakukan penyergapan.
Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi menyebut ketiga pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas daerah, melibatkan wilayah Empat Lawang, Musi Rawas, dan Rejang Lebong (Bengkulu).
Saat ini para tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau dan dijerat pasal berat UU Narkotika. Polisi masih mengembangkan kasus untuk memburu bandar besar di balik jaringan tersebut.
