POSMETRO.ID | PRABUMULIH — Tim Opsnal Elang Muara Polsek Cambai berhasil meringkus AN (33), pelaku pencurian handphone milik seorang buruh bangunan di wilayah Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Pelaku ditangkap Senin (2/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit HP OPPO A96 milik korban.
Aksi pencurian terjadi Sabtu (24/1/2026) di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, saat korban tengah bekerja memperbaiki atap gudang. HP korban raib saat disimpan di dalam tas yang digantung di sekitar lokasi kerja.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kanit Reskrim Polsek Cambai Ipda Nendri, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku mengakui perbuatannya dan kini diamankan di Mapolsek Cambai.
Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
