• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Komisi I DPRD Muba Tindak lanjuti Perizinan dan Dampak Lingkungan PT Samudera Kencana Mas dalam RDP

    03 Maret 2026, Maret 03, 2026 WIB Last Updated 2026-03-02T20:57:48Z
    Masukkan scrip iklan disini

     




    POSMETRO.ID | MUBA - Komisi I DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar Pendapat membahas  terkait perizinan dan dampak aktivitas PT Samudera Kencana Mas, Senin (02/03/26).


    Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I, Indra Kesumajaya, SH., M.Si., didampingi Wakil Ketua Komisi I, Andri Septa, SH. Turut hadir anggota Komisi I, yakni Andriyadi, S.IP., M.Si., Irwanto, H. Suradi, Nangimul Huda, S.Pd.I., Dedi Zulkarnain, Imam Sukamto, S.H., M.H. dan Tapriansyah, S.Pd.I.


    Selain itu, rapat juga turut dihadiri perwakilan perangkat daerah, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin, Camat Babat Supat, masyarakat Desa Suka Maju Kecamatan Babat Supat, insan pers, serta Humas PT Samudera Kencana Mas. 


    Ketua Komisi I Indra Kesumajaya menjelaskan, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perusahaan yang beroperasi di Desa Sukamaju.


    “Beberapa hari lalu kami didatangi perwakilan masyarakat terkait aktivitas PT Samudera Kencana Mas. Sebelumnya telah ada rapat Desa dan disepakati 11 item yang akan dipenuhi perusahaan. Pada RDP ini masyarakat menagih komitmen tersebut,” ujarnya.


    Dalam forum itu, perwakilan warga memaparkan kronologi sejak isu pembebasan lahan pada 2024 hingga aktivitas operasional perusahaan berjalan.


    Warga menyebut sempat terjadi protes atas penimbunan jalan pada April 2025 karena dikhawatirkan memicu banjir. Selain itu, proses perekrutan tenaga kerja juga dinilai kurang transparan.


    Keluhan memuncak pada Desember 2025 ketika warga yang menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari mendapati perubahan warna air menjadi hitam setelah dilakukan penyedotan. Warga melapor kepada pemerintah desa dan meminta pencucian, yang disebut telah ditindaklanjuti perusahaan.


    Pada Februari 2026, warga kembali mengklaim menemukan dugaan aliran limbah menuju sungai. Temuan tersebut dilaporkan secara tertulis dan berujung mediasi pada 18 Februari 2026 yang menghasilkan 11 tuntutan kepada perusahaan.


    Warga juga menegaskan bantuan sembako yang diberikan perusahaan merupakan bantuan Ramadhan, bukan bagian dari kompensasi yang dituntut. 


    Kepala DPMPTSP Musi Banyuasin menjelaskan bahwa PT Samudera Kencana Mas telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta Persetujuan Lingkungan yang terbit melalui sistem OSS pada 2024.


    Namun, untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), statusnya masih dalam tahap konsultasi di sistem SIMBG dan sampai saat ini masih dalam status konsultasi dan belum tuntas.


    Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib mengelola lingkungan sesuai standar serta menyampaikan laporan industri secara berkala. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi dapat diberikan sesuai kewenangan instansi terkait.


    Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup  Musi Banyuasin menyampaikan pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan bersama tim pengawasan dan aparat penegak hukum. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan pipa yang mengarah ke sungai dan telah diamankan.


    DLH juga mengungkapkan perusahaan terdaftar sebagai usaha mikro melalui OSS. Namun hasil verifikasi lapangan mengindikasikan skala usaha diduga telah masuk kategori menengah sehingga perlu penyesuaian dokumen lingkungan.


    Sampel lingkungan telah diuji di laboratorium, dan hasilnya diperkirakan keluar dalam 14 hari sejak 25 Februari 2026. Hasil tersebut akan menjadi dasar penentuan ada tidaknya pelanggaran serta potensi sanksi administratif maupun denda.


    Camat Babat Supat Mus Mulyadi SE MM menyampaikan bahwa dalam mediasi sebelumnya telah disepakati 11 poin tuntutan warga. Beberapa poin prioritas, seperti penyediaan air bersih dan pelayanan kesehatan, diminta direalisasikan dalam waktu tiga hari, sementara poin lainnya diberi tenggat hingga 29 Maret 2026.


    Kepala Desa Sukamaju Alimun Hakim SIP menambahkan, distribusi air bersih sudah mulai berjalan, meski volumenya masih perlu disesuaikan dengan kebutuhan warga. Untuk pelayanan kesehatan, perusahaan disebut baru menyanggupi 100 warga dari sekitar 200 warga terdampak dan akan dilakukan bertahap.


    Humas PT Samudera Kencana Mas, Iskandar, menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang terjadi serta mengakui adanya kekurangan dalam pengelolaan dan komunikasi.


    Ia menegaskan perusahaan berkomitmen menjalankan hasil kesepakatan 18 Februari 2026, termasuk instalasi air bersih dari embung ke permukiman warga serta pemenuhan layanan kesehatan secara bertahap. Terkait status perizinan yang sebelumnya dikategorikan mikro, perusahaan menyatakan siap melakukan penyesuaian dokumen sesuai ketentuan.


    Dalam Rapat Dengar Pendapat itu yang tertulis dalam Berita Acara Nomor: 41/K.I/DPRD/III/2026, RDP dilaksanakan pada Senin, 2 Maret 2026, pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Musi Banyuasin di simpulkan bahwa pihak perusahaan PT. Samudera Kencana Mas akan memenuhi tuntutan warga terdampak dengan menghasilkan poin sebagai berikut : 


    1. Memberikan tali ASI sesuai musyawarah kesanggupan perusahaan. 

    2. Penyediaan air bersih bagi warga terdampak. 

    3. Penyediaan pelayanan kesehatan dan pengobatan gratis secara berkala. 

    4. Melaksanakan program CSR di Rimba Rakit Dusun 2 dan Dusun 7 Desa Sukamaju sebagai daerah terdampak langsung secara berkesinambungan

    5. Meninggikan tanggul limbah, mengelola limbah sesuai standar dan tidak membuang limbah ke sungai atau mengalirkan di lahan masyarakat 

    6. Menambah karyawan dari warga terdampak untuk bekerja di PT samudra kencana emas 

    7. Memberi batas waktu sampai tanggal 29 Maret untuk menyelesaikan seluruh keluhan warga baik berupa kebisingan aroma limbah dan perebusan pengelolaan limbah serta perbaikan tanggul sesuai standar dan lain-lain

     8. Uji kebisingan dan pencemaran lingkungan di sekitar pabrik PT Samudra Kencana Emas menjadi kewenangan dinas lingkungan hidup Kabupaten Musi Banyuasin yang memahami secara teknis.

    9. Segera menyelesaikan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 


    Syp




    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama