POSMETRO.ID | PRABUMULIH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih menggelar Rapat Paripurna, Selasa (24/2/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih.
Dalam agenda yang dipimpin Ketua DPRD Prabumulih H. Deni Victoria, SH. M.Si dan dihadiri oleh Walikota Prabumulih, H. Arlan, DPRD mengesahkan jadwal kegiatan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Prabumulih Tahun 2026.
Tiga Raperda yang akan dibahas meliputi, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Penanaman Modal di Kota Prabumulih. Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana serta yang tidak kalah menarik adalah Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petro Prabu (Perseroda)
Pantauan di Sidang Paripurna, Selain pengesahan jadwal pembahasan, agenda rapat juga diisi dengan penyampaian nota pengantar Walikota Prabumulih terhadap pembahasan tiga Raperda tersebut.
"Pembahasan tiga Raperda ini dinilai strategis karena menyangkut arah kebijakan investasi daerah, sistem penanganan bencana, serta restrukturisasi badan usaha milik daerah (BUMD) agar lebih profesional dan berorientasi pada tata kelola perusahaan yang baik" ujar Arlan dalam sidang.
Dikatakan, perubahan bentuk hukum Petro Prabu menjadi Perseroda, misalnya, diharapkan dapat memperkuat struktur manajemen dan meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat Paripurna berlangsung sejak pagi hingga selesai dengan dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kota Prabumulih disela-sela Rapat paripurna kepada awak media mengungkapkan bahwa, dengan disahkannya jadwal pembahasan hari ini, tahapan pembahasan ketiga Raperda akan segera memasuki proses pendalaman oleh DPRD bersama pihak eksekutif.
“Setelah ini akan masuk pada tahapan pembahasan di tingkat komisi dan panitia khusus (pansus). Kita akan melakukan pendalaman materi, sinkronisasi dengan regulasi di atasnya, serta meminta penjelasan detail dari pihak eksekutif,” ujar Sola.
Ia menegaskan, DPRD akan memastikan setiap Raperda yang dibahas benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, Raperda tentang insentif investasi diharapkan mampu mendorong masuknya investor baru ke Kota Prabumulih, sehingga membuka lapangan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sedangkan perubahan bentuk hukum Petro Prabu menjadi Perseroda, lanjutnya, bertujuan untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, transparan, dan mampu memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita berharap seluruh tahapan pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas, berpihak kepada kepentingan masyarakat, serta mampu menjawab tantangan pembangunan Kota Prabumulih ke depan,” tegasnya.
*Jun M
