POSMETRO.ID | PRABUMULIH – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Prabumulih mengamankan seorang pemuda berinisial RA (19) terkait dugaan tindak pidana pers3tubuh4n terhadap 4n@k dibaw4h umur.
Tersangka ditangkap pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Simpang Tiga Gunung Kemala, kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial LM (39), warga Prabumulih Barat, pada 24 April 2026. Ia melaporkan dugaan peristiwa yang dialami korban TN (13), seorang pelajar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Tenggamus, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Dari hasil penyelidikan awal, tersangka diduga mengajak korban ke lokasi sebelum melakukan perbuatan tersebut. Pihak keluarga korban yang mengetahui kejadian itu kemudian melapor ke polisi.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jhon Kenedi, mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan sesuai prosedur.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit PPA IPTU Rama Juliani mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap perempuan dan anak.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Prabumulih.
