POSMETRO.ID | PRABUMULIH – Kepolisian Resor Prabumulih mulai mendalami kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Kasus ini dilaporkan pada 19 April 2026 oleh Erniyati, kakak korban.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah ruko di Jalan Arimbi, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Korban, Isniani, datang ke lokasi bersama keluarganya untuk mengecek ruko yang akan ditempati setelah kontrak tempat tinggal sebelumnya berakhir.
Dalam laporan polisi, disebutkan korban sebelumnya tinggal di rumah kontrakan bersama tiga anaknya setelah diusir oleh terlapor pada akhir 2025.
Di lokasi, korban bertemu dengan dua terlapor berinisial ZU dan DE. Pertemuan tersebut berujung cekcok yang kemudian diduga berkembang menjadi kekerasan fisik. ZU diduga memukul korban di bagian wajah, sementara DE diduga menendang bagian perut korban. Korban juga dilaporkan terdorong hingga terjatuh ke dalam parit di sekitar lokasi.
Erniyati yang berusaha melerai turut terjatuh. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala dan menjalani perawatan di RSUD Kota Prabumulih.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi mengatakan penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. “Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi,” ujarnya.
Polisi juga telah melakukan visum et repertum terhadap korban sebagai bagian dari pembuktian medis.
Menurut Jon, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada dua terlapor. Namun, hingga kini keduanya belum memenuhi panggilan tersebut. Polisi menjadwalkan pemanggilan ulang pada Senin, 27 April 2026.
Ia menambahkan, penyidik akan menggelar perkara setelah proses awal penyelidikan rampung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Penanganan kasus, kata dia, tetap mengacu pada ketentuan hukum acara pidana dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
