POSMETRO.ID | OGAN ILIR – Maraknya sapi liar yang berkeliaran di jalan raya di wilayah Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, mulai meresahkan masyarakat dan pengguna jalan. Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengendara serta berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Persoalan ini menjadi perhatian serius jajaran Polres Ogan Ilir melalui Polsek Indralaya. Dalam rapat koordinasi penegakan Peraturan Daerah terkait penertiban hewan ternak liar yang digelar di Ruang Rapat Camat Indralaya, Kamis (21/5/2026), aparat kepolisian meminta adanya langkah tegas terhadap pemilik ternak yang membiarkan sapinya berkeliaran bebas.
Kapolsek Indralaya IPTU Rangga Saputra menegaskan bahwa keberadaan hewan ternak di badan jalan bukan lagi persoalan sepele. Selain mengganggu ketertiban umum, kondisi itu juga dapat mengancam nyawa pengguna jalan.
“Sudah pernah terjadi kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak yang lepas di jalan raya di wilayah hukum Polsek Indralaya. Ini tentu menjadi perhatian serius karena sangat membahayakan masyarakat,” tegas IPTU Rangga.
Menurutnya, banyak pemilik ternak yang belum memiliki kesadaran untuk menjaga dan mengawasi hewan peliharaannya. Akibatnya, sapi-sapi tersebut bebas berkeliaran, terutama pada malam hingga dini hari saat jarak pandang pengendara terbatas.
Dalam rapat tersebut, Polsek Indralaya bersama Sat Pol PP dan pemerintah kecamatan membahas langkah konkret untuk menekan keberadaan sapi liar di jalan raya. Salah satu upaya yang diusulkan yakni pembentukan tim patroli khusus penertiban hewan ternak.
Selain patroli, pemerintah daerah juga akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dan para pemilik ternak terkait larangan melepas hewan di tempat umum maupun jalan raya.
Tak hanya itu, rapat juga membahas penerapan sanksi tegas berupa denda hingga Rp5 juta bagi pemilik hewan berkaki empat yang membiarkan ternaknya berkeliaran sesuai ketentuan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang berlaku.
Kasat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir Rosita menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk mendata pemilik ternak dan melakukan pemanggilan terhadap warga yang masih membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran bebas.
Langkah penertiban ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Masyarakat pun diimbau untuk segera melapor apabila menemukan hewan ternak berkeliaran di jalan raya demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
