• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Rokok Ilegal Marak di Dairi, Negara Rugi Triliunan Rupiah

    28 Mei 2026, Mei 28, 2026 WIB Last Updated 2026-05-28T14:09:40Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID, DAIRI – Peredaran puluhan merek rokok ilegal di Kabupaten Dairi semakin mengkhawatirkan. Selain merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, maraknya rokok tanpa pita cukai juga berdampak langsung terhadap penurunan omzet penjualan rokok resmi di wilayah tersebut.


    Berdasarkan informasi yang dihimpun, rokok ilegal kini dengan mudah ditemukan di warung-warung, kios kecil hingga berbagai acara pesta masyarakat. Harga yang jauh lebih murah membuat rokok ilegal semakin diminati, sementara para sales rokok resmi mengaku mengalami penurunan penjualan secara signifikan.


    Secara nasional, estimasi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal disebut mencapai Rp15 triliun per tahun. Kerugian tersebut berasal dari tidak dibayarkannya cukai, pajak rokok, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau.


    Tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara, praktik perdagangan rokok ilegal juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan pelaku usaha resmi yang taat aturan.


    Salah satu merek rokok ilegal yang disebut marak beredar di Kabupaten Dairi adalah merek Titan. Seorang pria bermarga Berutu, warga Sidikalang, disebut-sebut telah cukup lama diduga menjadi pengedar rokok ilegal tersebut.


    Informasi yang diperoleh menyebutkan, stok rokok diduga disimpan di sebuah gudang di belakang stadion, sebelum kemudian didistribusikan ke sejumlah grosir dan warung-warung di wilayah Sidikalang dan sekitarnya.


    Aktivitas tersebut disebut berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka, sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait lemahnya penindakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.


    Sejumlah warga bahkan menduga adanya praktik “setoran keamanan” kepada oknum tertentu sehingga para pengedar terkesan tidak takut terhadap aparat penegak hukum. Namun dugaan tersebut hingga kini belum dapat dibuktikan dan masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut dari pihak berwenang.


    Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Napitupulu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.


    Secara hukum, peredaran rokok ilegal memiliki ancaman pidana yang cukup berat. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.


    Penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal juga memiliki landasan kuat dalam berbagai regulasi nasional. UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.


    Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian memberikan kewenangan kepada aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, hingga penyitaan terhadap barang ilegal, termasuk rokok tanpa cukai.


    Sementara itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga memuat berbagai ketentuan terkait perdagangan ilegal yang dapat menjadi dasar penindakan terhadap praktik distribusi rokok ilegal.


    Dengan berbagai regulasi tersebut, aparat penegak hukum dinilai memiliki dasar yang kuat untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal secara maksimal. Koordinasi antara kepolisian, Bea Cukai, serta instansi terkait lainnya diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku.


    Masyarakat pun berharap aparat dapat bertindak tegas agar peredaran rokok ilegal di Kabupaten Dairi tidak semakin meluas dan merugikan negara maupun pelaku usaha resmi.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama