POSMETRO.ID| POSMETRO.ID – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan lampu jalan yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2025 terus bergulir. Hingga pertengahan Juli 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah memeriksa sedikitnya 23 orang saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap. Mereka yang telah dimintai keterangan antara lain mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dishub, serta belasan lurah yang diduga mengetahui pelaksanaan kegiatan di lapangan. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan Palembang dan menyita sejumlah dokumen yang diyakini berkaitan dengan perkara tersebut.
Di tengah proses penyidikan, muncul kabar yang menyebut adanya 15 anggota DPRD Kota Palembang yang diduga menerima aliran dana dari proyek tersebut. Namun, hingga kini Kejari Palembang belum pernah mengumumkan identitas ataupun membenarkan informasi tersebut secara resmi.
Kasi Intelijen Kejari Palembang sebelumnya menegaskan penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan meminta publik menunggu perkembangan penyidikan. Sampai berita ini diturunkan, belum ada anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka maupun diumumkan keterlibatannya secara resmi.
Berdasarkan penelusuran POSMETRO.ID, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang menjadi perhatian publik, antara lain siapa perusahaan pelaksana proyek, berapa nilai anggaran yang sedang disidik, besaran dugaan kerugian negara, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang menikmati aliran dana proyek.
Pakar hukum pidana menilai dalam perkara korupsi, dugaan keterlibatan seseorang harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sesuai KUHAP. Karena itu, informasi yang beredar di luar proses hukum tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu.
