POSMETRO.ID | PALEMBANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Situasi Terkini (PST) berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terkait dugaan penyimpangan pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2026.
Dalam surat pemberitahuan aksi yang diterima POSMETRO.ID, PST menduga terdapat indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada kegiatan bertajuk "Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa terhadap Program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) dalam Wilayah Kabupaten Muara Enim Tahun 2026."
LSM PST menyebut kegiatan yang berlangsung pada 15 Juni 2026 di Hotel Emilia Palembang itu diduga menyalahi aturan, baik dari sisi harga, kewenangan maupun mekanisme pelaksanaannya. Dalam surat tersebut juga disebutkan setiap peserta dikenakan biaya sebesar Rp2 juta per orang.
Selain itu, PST menduga pelaksanaan bimtek difasilitasi pihak ketiga, yakni Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sriwijaya (P3Sriwijaya). Menurut mereka, hal tersebut diduga tidak sejalan dengan ketentuan Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2025 mengenai fokus penggunaan Dana Desa.
Tak hanya itu, PST juga menduga adanya praktik pungutan atau fee yang menguntungkan oknum tertentu di lingkungan Dinas PMD Kabupaten Muara Enim. Dugaan tersebut, menurut PST, berpotensi merugikan keuangan negara karena dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa diduga dialihkan melalui kegiatan bimtek.
Atas dasar itu, PST akan menggelar aksi damai di halaman Kantor Kejati Sumsel pada Kamis, 16 Juli 2026, mulai pukul 10.00 WIB dengan melibatkan sekitar 50 hingga 70 peserta aksi.
Dalam tuntutannya, PST meminta Kejati Sumsel mengusut tuntas dugaan KKN tersebut, memanggil Kepala Dinas PMD Kabupaten Muara Enim, memeriksa penyelenggara kegiatan dari P3Sriwijaya, serta melakukan audit terhadap pelaksanaan bimtek yang menggunakan anggaran desa.
PST juga menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
*Dhyan
