POSMETRO.ID | LUBUKLINGGAU – Video viral yang memperlihatkan aksi dugaan pemerasan terhadap sopir truk oleh pria berseragam polisi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kota Lubuk Linggau, akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Polres Lubuk Linggau.
Polres memastikan pria dalam video tersebut bukan lagi anggota aktif Polri. Pelaku diketahui bernama Efta Dian Akutra, mantan anggota Polres Lubuk Linggau berpangkat terakhir Bripka yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sejak 19 Mei 2025 karena pelanggaran disiplin berat berupa disersi atau tidak masuk dinas.
Merespons viralnya video tersebut, tim gabungan Satreskrim dan Sie Propam Polres Lubuk Linggau bergerak cepat mengamankan pelaku pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 08.50 WIB di rumah orang tuanya di Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kontrakan yang digunakan pelaku dan menyita sejumlah atribut kepolisian yang diduga dipakai untuk menjalankan aksinya. Setelah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau, pelaku juga menjalani tes urine dengan hasil positif mengandung amphetamine atau narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan aksi pemerasan terhadap sopir truk, fuso dan tronton dengan mengenakan seragam dinas lamanya agar korban percaya dan takut.
Aksi yang terekam dalam video viral itu diakui terjadi pada Senin malam hingga Selasa dini hari (6-7 Juli 2026) sekitar pukul 02.00-04.00 WIB. Dari aksi tersebut, pelaku mengaku memperoleh uang sekitar Rp70 ribu.
Pelaku juga mengaku telah menjalankan modus tersebut sejak dipecat dari institusi Polri dan semakin rutin sejak Mei 2026. Dalam sehari, ia mengaku bisa memperoleh Rp70 ribu hingga Rp80 ribu yang digunakan untuk kebutuhan hidup sekaligus membeli sabu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu rompi bertuliskan "POLISI", dua set pakaian dinas lapangan, satu helm, sepasang sandal, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat beraksi.
Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya memberantas praktik premanisme dan pungutan liar, termasuk penyalahgunaan atribut kepolisian yang dapat mencoreng nama baik institusi.
Saat ini, Efta Dian Akutra telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Lubuk Linggau. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para sopir angkutan barang, agar segera melapor apabila menemukan aksi pemerasan atau pungutan liar di jalan raya.
(Dang)
