• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    POSMETRO.ID

    Iklan

    Kriminal

    Maling Uang Kas Masjid di Lubuklinggau Dibekuk, Rp750 Ribu Berhasil Disita

    06 Agustus 2026, Agustus 06, 2026 WIB Last Updated 2026-08-06T10:55:18Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | LUBUKLINGGAU
    – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Barat, Polres Lubuk Linggau, berhasil mengungkap kasus pencurian uang kas Masjid Baitul Jannah dan mengamankan seorang pria berinisial P (24), Sabtu (1/8/2026).

    Kapolsek Lubuk Linggau Barat mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B-14/VIII/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Barat/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel.

    Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di area parkir Masjid Baitul Jannah, Perumahan Griya Tanjung Sejahtera, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

    Korban, Netson Robi selaku Bendahara Masjid, datang untuk menunaikan Salat Jumat dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo Fit bernomor polisi BG 2970 HJ. Uang kas masjid sebesar Rp2.100.000 disimpan di dalam buku kas yang berada di bagasi sepeda motor.

    Usai salat, korban hendak mengambil uang tersebut untuk membayar gaji marbot. Namun, saat membuka jok sepeda motor, uang kas masjid diketahui telah raib. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada Ketua Masjid dan pihak kepolisian.

    Berdasarkan keterangan saksi dan informasi warga, polisi mengarah kepada P, warga Perumahan Griya Tanjung Sejahtera, yang terlihat berada di sekitar sepeda motor korban sesaat sebelum kejadian.

    Petugas bersama warga kemudian mendatangi rumah tersangka. Saat diinterogasi, P mengakui telah mengambil uang kas masjid seorang diri.

    Tersangka juga menunjukkan sisa uang hasil pencurian yang disembunyikan di atas plafon kamar rumahnya. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp750.000, sementara sisanya diduga telah digunakan tersangka.

    Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Linggau Barat untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

    Polsek Lubuk Linggau Barat menegaskan akan menindak tegas setiap tindak pidana, termasuk kejahatan yang terjadi di lingkungan tempat ibadah, serta mengajak masyarakat meningkatkan pengawasan guna mencegah kejadian serupa terulang.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama