• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    POSMETRO.ID

    Iklan

    Kriminal

    Pemkab Lahat Genjot PAD Lewat Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB

    04 Agustus 2026, Agustus 04, 2026 WIB Last Updated 2026-08-03T17:09:34Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | LAHAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dengan menggelar Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Ballroom Hotel Santika Lahat, Senin (3/8/2026).


    Kegiatan tersebut diikuti 180 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah, pelaku usaha, hingga organisasi transportasi. Mereka berasal dari 24 kecamatan, 17 kelurahan, Forum Kepala Desa, asosiasi perusahaan transportasi, perusahaan pertambangan, dan perusahaan perkebunan.


    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kabupaten Lahat, H. Apriansyah, mengatakan sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai kebijakan opsen PKB dan BBNKB sebagai salah satu strategi meningkatkan PAD.


    "Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah memerlukan berbagai upaya strategis, salah satunya melalui peningkatan penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Karena itu, diperlukan pemahaman yang baik dari seluruh aparatur pemerintah maupun masyarakat terhadap kebijakan tersebut," ujarnya.


    Menurut Apriansyah, pelaksanaan kegiatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2026, serta Surat Keputusan Kepala Bapenda Kabupaten Lahat Nomor 973 tentang pembentukan panitia pelaksana.


    Ia berharap sosialisasi mampu meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.


    Sementara itu, Bupati Lahat Bursah Zarnubi menegaskan, kebijakan opsen PKB dan BBNKB merupakan implementasi reformasi pengelolaan pajak daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.


    Menurutnya, kebijakan tersebut membuka peluang lebih besar bagi pemerintah kabupaten/kota untuk memperoleh tambahan pendapatan yang nantinya digunakan membiayai pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, memperbaiki infrastruktur, serta mendorong kesejahteraan masyarakat.


    "Potensi tersebut hanya dapat diwujudkan melalui sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah provinsi, kepolisian, PT Jasa Raharja, perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, pelaku usaha, organisasi transportasi, hingga masyarakat sebagai wajib pajak," tegas Bursah.


    Ia juga meminta camat, lurah, dan kepala desa menjadi ujung tombak dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu serta melakukan bea balik nama kendaraan sesuai ketentuan.


    Selain itu, Bursah mengajak perusahaan transportasi, pertambangan, dan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Lahat untuk memastikan seluruh kendaraan operasional telah memenuhi kewajiban administrasi dan perpajakan.


    "Kepatuhan dunia usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan akan memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang pada akhirnya kembali untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Lahat," pungkasnya

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama