Pangkalan Balai,Posmetro.id– Hubungan harmonis antara Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan DPRD kembali membuahkan hasil. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin, Jumat (10/7). Persetujuan tersebut menjadi penegasan komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Banyuasin dipimpin Ketua DPRD Abdul Rais, S.M., didampingi para Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH., MH, jajaran Forkopimda, kepala OPD, dan para anggota dewan.
Sidang diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan komisi-komisi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025. Setelah melalui proses pembahasan, DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Banyuasin.
Dalam sambutannya, Bupati Askolani menyampaikan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah menjalankan fungsi pengawasan dan pembahasan secara profesional sehingga proses legislasi dapat berjalan dengan baik.
"Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Banyuasin atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 hingga akhirnya dapat disepakati bersama," ujar Askolani.
Menurutnya, berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD merupakan bentuk kepedulian terhadap peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.
"Seluruh catatan yang disampaikan komisi-komisi DPRD akan kami jadikan dasar perbaikan. Pemerintah Kabupaten Banyuasin berkomitmen terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah agar semakin transparan, efektif, dan akuntabel," tegasnya.
Menjawab berbagai pandangan fraksi, Bupati Askolani juga menjelaskan langkah pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan penyediaan air bersih melalui PDAM Tirta Betuah. Ia mengatakan, perbaikan sistem pelayanan membutuhkan investasi besar sehingga ditempuh melalui skema kerja sama dengan pihak ketiga.
"Saat ini proses fasilitasi bersama mitra telah berjalan selama empat bulan. Selanjutnya PDAM Tirta Betuah akan melaksanakan lelang terbuka untuk pembangunan fisik. Proses ini memang panjang dan diperkirakan seluruh pekerjaan baru rampung pada 2028, namun itulah langkah terbaik yang dapat kita lakukan," jelasnya.
Selain persoalan PDAM, Bupati juga menyinggung pembangunan Jembatan Rantau Bayur yang menjadi perhatian masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa pembangunan sebenarnya telah dimulai sejak 2022 melalui dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Namun pelaksanaannya harus dievaluasi karena desain bentang jembatan belum memenuhi standar nasional sehingga memerlukan penyesuaian teknis.
Meski demikian, pemerintah daerah memastikan pembangunan infrastruktur strategis tersebut tetap menjadi prioritas dan akan terus diperjuangkan hingga dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di akhir penyampaiannya, Askolani menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan modal utama dalam mempercepat pembangunan Banyuasin.
"Kami menyadari masih ada harapan masyarakat yang harus diwujudkan. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD akan terus diperkuat agar setiap kebijakan mampu menghasilkan pembangunan yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Banyuasin," pungkasnya.
Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bukti bahwa fungsi legislasi, pengawasan, dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Banyuasin berjalan selaras dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan daerah.
Editor: RD
