POSMETRO.ID | PRABUMULIH – Seorang penjaga rel kereta api, Tapmidi bin Hasan (40), meninggal dunia setelah terserempet rangkaian Kereta Api (KA) Babaranjang di wilayah perlintasan Cambai–Muara Sungai, Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Korban yang diketahui bekerja sebagai Linmas Muara Sungai (Pam Swakarsa) dan berdomisili di Dusun V, Desa Muara Sungai, saat kejadian berada di sekitar perlintasan kereta api.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun kepolisian, korban tengah berjaga sekaligus mengatur warga yang hendak melintas. Pada saat bersamaan, KA Babaranjang melintas dari arah Prabumulih menuju Palembang.
Korban kemudian terserempet rangkaian kereta dan terpental sekitar 25 meter.
Meski masih dalam kondisi sadar setelah kejadian, korban segera dievakuasi ke RSUD Kota Prabumulih untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah menjalani penanganan, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.
Kereta yang terlibat dalam insiden tersebut yakni KA 3128 (Barapati), yang dikemudikan masinis Yafiz bersama asisten masinis Faki. Kereta melintas di jalur hilir Prabumulih (PBM)–Lembak (LEB), tepatnya di sekitar KM 328+8/9.
Menerima informasi kejadian, personel Polsek Cambai bersama Satreskrim Polres Prabumulih langsung menuju lokasi.
Petugas kemudian mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan pihak keluarga. Proses evakuasi korban ke RSUD Kota Prabumulih juga dibantu oleh petugas.
Unit Identifikasi (INAFIS) Satreskrim Polres Prabumulih turut diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan dan identifikasi di lokasi kejadian sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., mengatakan penanganan insiden dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Personel telah melakukan langkah-langkah penanganan sesuai SOP, mulai dari mendatangi dan mengamankan TKP, melakukan pemeriksaan awal, mengumpulkan keterangan saksi, hingga melibatkan Unit Identifikasi untuk mendukung proses penyelidikan. Kami memastikan seluruh rangkaian penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur,” ujar Jon Kenedi.
Sementara itu, Kapolsek Cambai Polres Prabumulih IPTU Haryoni Amin, S.H., mengatakan personel langsung bergerak setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut.
“Personel Polsek Cambai segera mendatangi lokasi setelah menerima informasi. Kami melakukan pengamanan TKP, memasang police line, mencatat keterangan saksi dan membantu proses evakuasi korban ke RSUD Kota Prabumulih. Seluruh tindakan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara tim medis RSUD Kota Prabumulih, korban mengalami sejumlah luka, antara lain cedera pada bagian kepala serta pendarahan pada telinga, mulut dan hidung.
Korban juga mengalami luka lecet pada bagian depan dan belakang tubuh serta luka robek pada kedua kaki.
Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, pihak keluarga menyatakan tidak dilakukan autopsi. Jenazah selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di sekitar jalur dan perlintasan kereta api.
Masyarakat juga diminta tidak berada terlalu dekat dengan jalur rel saat kereta api akan melintas serta memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melakukan aktivitas di sekitar perlintasan.
