POSMETRO.ID | PRABUMULIH – Aksi pencurian pipa milik PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field di wilayah Desa Kemang Tanduk, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, terbongkar. Tim URC Tekab 11 Satreskrim Polres Prabumulih mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian 38 batang pipa sumur injeksi.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial HP (42), warga Desa Manunggal Makmur, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, dan GM (48), warga Desa Tanjung Menang, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi tim pengamanan tertutup (Pamtup) Pertamina Hulu Rokan Zona 4 yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di jalur pipa sumur injeksi Pertamina, tepatnya pada jalur Sektion SP-7 hingga SP-10, Desa Kemang Tanduk.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti jajaran Satreskrim Polres Prabumulih. Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., bersama Team URC Tekab 11 melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan dua pria yang diduga membawa pipa hasil curian menggunakan satu unit Suzuki Carreta 1000 warna biru tua nomor polisi BG 1196 CD.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua pria tersebut. Dalam pemeriksaan awal, keduanya diduga mengakui keterlibatan dalam aksi pencurian pipa tersebut.
Keduanya selanjutnya diamankan bersama barang bukti untuk dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 38 batang besi bulat berukuran sekitar 4,5 inci dengan panjang kurang lebih 2 meter per batang.
Selain pipa, sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut turut diamankan. Di antaranya satu unit Suzuki Carreta 1000 warna biru tua nomor polisi BG 1196 CD, dua tabung oksigen warna cokelat, satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu set selang las potong warna oranye dan hijau beserta regulator las oksigen, satu cangkul, satu sekop, serta dua linggis.
Peristiwa tersebut diketahui pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di jalur Sektion SP-7 sampai SP-10, Desa Kemang Tanduk.
Akibat kejadian tersebut, pihak PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp37.530.000.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jhon Kenedi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut cepat personel setelah mendapatkan informasi mengenai dugaan pencurian pipa.
“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat personel di lapangan setelah menerima informasi adanya dugaan pencurian pipa,” ujar AKP Jhon Kenedi.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing terduga pelaku, asal-usul barang bukti, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami masih mendalami perkara ini, termasuk asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut diproses penyidik Satreskrim Polres Prabumulih dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan korban PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field.
Polres Prabumulih menegaskan akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan, khususnya pencurian aset yang berpotensi mengganggu aktivitas operasional.
Ril
