• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    POSMETRO.ID

    Kriminal

    DPRD Banyuasin Setujui Perubahan Struktur OPD, dari 30 Menjadi 22 Perangkat Daerah

    12 Oktober 2026, Oktober 12, 2026 WIB Last Updated 2026-10-12T06:24:13Z
    Masukkan scrip iklan disini







     Banyuasin,Posmetro.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. 


    Melalui kebijakan tersebut, jumlah perangkat daerah akan disederhanakan dari sebelumnya 30 menjadi 22 OPD, sebagai upaya mewujudkan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.

    Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna III Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Banyuasin yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Banyuasin, Jumat (31/7/2026).


    Meski menyetujui perubahan struktur organisasi, DPRD Banyuasin melalui Panitia Khusus (Pansus) III memberikan sejumlah catatan penting yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Salah satunya, 


    proses penggabungan dan penataan OPD harus dilaksanakan secara terukur tanpa mengganggu keberlangsungan program pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.


    Pansus III menegaskan, penyederhanaan organisasi tidak boleh sekadar menjadi perubahan administratif atau pergantian nomenklatur. Kebijakan tersebut harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kinerja birokrasi dan kualitas pelayanan publik.


    “Penataan organisasi perangkat daerah harus benar-benar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, profesional, akuntabel, dan humanis. 


    Jangan sampai perubahan struktur justru menghambat pelayanan kepada masyarakat,” demikian penekanan dalam catatan Pansus III DPRD Banyuasin.


    Penggabungan OPD Harus Diikuti Peningkatan Kinerja

    Pengurangan jumlah perangkat daerah dari 30 menjadi 22 merupakan bagian dari penataan kelembagaan Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui penggabungan sejumlah OPD ke dalam struktur organisasi yang lebih sederhana.


    Melalui kebijakan ini, koordinasi antarperangkat daerah diharapkan semakin kuat, pembagian tugas menjadi lebih jelas, serta potensi tumpang tindih kewenangan dapat diminimalkan.


    Namun, DPRD mengingatkan bahwa keberhasilan restrukturisasi tidak cukup diukur dari berkurangnya jumlah organisasi. Pemerintah daerah juga harus memastikan bahwa setiap perangkat daerah dalam susunan baru mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.

    Karena itu, 

    pemerintah kabupaten diminta mempersiapkan langkah teknis secara matang, mulai dari penyesuaian tugas dan fungsi, pembagian kewenangan, penataan sumber daya aparatur, hingga keberlanjutan program kerja yang sedang berjalan.


    “Efisiensi birokrasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Struktur organisasi boleh lebih ramping, tetapi kinerja aparatur dan kualitas pelayanan publik harus semakin baik,” menjadi salah satu prinsip yang ditekankan dalam penataan kelembagaan tersebut.


    Pelayanan Publik Tetap Menjadi Prioritas

    DPRD Banyuasin berharap perubahan susunan OPD dapat menjadi momentum untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih adaptif, 


    profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    Proses transisi juga diminta dilakukan secara hati-hati dan terencana agar tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam pelaksanaan tugas maupun menghambat pelayanan di berbagai sektor.


    Setelah memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna, Raperda tersebut selanjutnya harus melalui tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebelum dapat diberlakukan.


    Pemerintah Kabupaten Banyuasin diharapkan segera menyiapkan langkah implementasi agar perubahan struktur organisasi dapat berjalan efektif dan memberikan hasil yang terukur.


    Dengan berkurangnya delapan perangkat daerah, penataan birokrasi ini diharapkan tidak hanya menghasilkan organisasi pemerintahan yang lebih ramping, tetapi juga memperkuat efektivitas kerja, meningkatkan akuntabilitas, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin cepat, tepat, dan berkualitas bagi masyarakat Banyuasin.


    Catatan redaksi: Kalimat kutipan di atas disusun berdasarkan pokok-pokok materi yang Anda berikan, bukan kutipan langsung dari narasumber tertentu. Sebelum berita diterbitkan, sebaiknya konfirmasikan redaksi kutipan tersebut kepada pihak Pansus III atau gunakan pernyataan langsung dari narasumber yang bersangkutan.

    Editor: Ard id

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama