• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    POSMETRO.ID

    Kriminal

    Akino Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Banyuasin, Gantikan Almarhumah Sriyatun

    12 Oktober 2026, Oktober 12, 2026 WIB Last Updated 2026-10-12T06:17:04Z
    Masukkan scrip iklan disini

     








    Banyuasin,Posmetro.id – Akino, S.H., resmi menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW), 


    menggantikan almarhumah Sriyatun, S.P., yang meninggal dunia pada April 2026. Pelantikan ini memastikan kursi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang sebelumnya kosong kembali terisi untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029.


    Pengucapan sumpah dan janji jabatan berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Banyuasin di Gedung Paripurna DPRD Banyuasin, Jumat (31/7/2026).


    Dengan pelantikan tersebut, Akino secara resmi mengemban amanah sebagai wakil rakyat dan berkewajiban menjalankan tugas serta fungsi DPRD, meliputi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.


    Akino merupakan kader PAN yang pada Pemilihan Legislatif 2024 memperoleh suara terbanyak kedua setelah Sriyatun di daerah pemilihan yang sama. Perolehan suara tersebut menjadi dasar penggantian melalui mekanisme PAW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Mekanisme PAW dilakukan untuk mengisi kekosongan kursi anggota DPRD yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir. Penggantian dilaksanakan melalui calon dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


    Pelantikan ini sekaligus menandai dimulainya tanggung jawab Akino dalam melanjutkan keterwakilan masyarakat di lembaga legislatif Kabupaten Banyuasin. Ia diharapkan mampu menjalankan tugas secara optimal, menyerap aspirasi masyarakat, serta mengawal berbagai kebijakan daerah yang berkaitan dengan kepentingan publik.


    Sebagai anggota DPRD, Akino juga memiliki tanggung jawab untuk berperan aktif dalam pembahasan peraturan daerah, penyusunan anggaran, serta pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah.


    Keberadaan Akino di DPRD Banyuasin diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan fungsi kelembagaan sekaligus memastikan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya tetap tersalurkan hingga berakhirnya masa jabatan DPRD Kabupaten Banyuasin periode 2024–2029.


    Pelantikan tersebut menjadi momentum bagi Akino untuk memulai pengabdian sebagai wakil rakyat dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, menjalankan amanah jabatan, dan berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Banyuasin.

    Editor: Ard id 

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama