• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Pemohon Prona Terkendala Kelengkapan Syarat

    07 Maret 2013, Maret 07, 2013 WIB Last Updated 2013-03-07T13:26:21Z
    masukkan script iklan disini
    Dapatkan Segera Promonya di Sini
    ANAK PETAI, PM - Di Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara Proses pembuatan sertifikat tanah(prona) secara massal  mendapatkan jatah sebanyak 100 sertifikat sesuai dengan usulan yang sudah ada dikelurahan.  Namun hingga saat ini pemohon yang baru melengkapi persyaratan baru 46 orang

    Menurut Lurah Anak Petai, Sairi SH saat dibincangi koran ini kemarin (6/3) mengatakan rata rata kendala yang ditemui dilapangan adalah surat kelengkapan jual beli tanah hanya sebatas pemerintahan ditingkat RT/RW, padahal surat kelengkapan jual beli tanah harus diketahui oleh Lurah Setempat

    "Informasi dari Badan Pertanahan Nasional (PBPN) surat keterangan hak atas tanah harus ditandatangi ditingkat kelurahan tempat tinggal pemohon yang bersangkutan. Untuk itu kita  mengharapkan agar partisipasi pembuatan Prona dibarengi dengan kelengkapan administrasi berkas. Di sini Kebanyakan warga terkendala keterangan hak milik tanah yang hanya ditandatangani sebatas di tingkat RT/RW, " jelasnya.

    Sementara Koordinator Prona BPN Prabumulih, Lihan SH yang didampingi  anggota tim Prona BPN Prabumulih, mengatakan dalam proses ini panjang sekali prosesnya diantaranya harus melengkapi berkas terlebuh dahulu, yang dianjutkan dengan pengukuran, pemetaan lalu adanya sertifikat yang akan diverifikasi ulang apakah terkena Biaya Perolehan Hak Tanah dan bangunan (BPHTB) lalu diproses percetakan sertifikat tanah. “Walaupun kelengkapan syarat yang diminta oleh BPN belum bisa disampaikan, kita masih akan tetap proses pengajuan permohonan pembuatan Prona dan kita minta agar warga yang ikut Prona, agar membuat patok ditanah masing-masing, ketika nanti sudah siap, fihak tim ukur dari BPN Prabumulih akan mengukur langsung ke tanah warga peserta Prona,” jelas Lihan. Agar masyarakat yang ingin mengajukan Prona tidak merasa bingung, Lihan mengharapkan agar warga selalu berkoordinasi dengan Lurah.

    Dalam kesempatan yang sama, Imron SH kembali menegaskan Pengurusan Prona ini tidak di pungut biaya apapun dari pihak BPN. "Agar masyarakat mengetahui, bahwa pembuatan Prona ini tidak di pungut biaya apapun,namun kalau adanya tambahan biaya untuk melengkapi persyaratan ditingkat kelurahan dan kecamatan itu diluar kepengrusan BPN, karena pemerintah ditingkat kelurahan dan kecamatan yang memang berkompeten memutuskan permasalahan lainnya sebelum berkas masuk ke BPN," pungkasnya.Bmg
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS