JAKARTA, PP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan
kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pembangunan wisma atlet Sea Games
XXVI , Jakabaring,Palembang. Penyelidikan ini merupakan pengembangan
kasus suap Wisma Atlet tahun 2011 silam.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Kamis (11/4), mengatakan KPK telah meminta keterangan Deddy Kusdinar, Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait penyelidikan itu.
"Deddy dimintai keterangan terkait penyelidikan KPK terhadap pengadaan pembangunan wisma atlet Palembang," kata Johan di kantor KPK.
Johan menjelaskan dalam menyelidiki kasus ini, sejumlah orang sudah diperiksa. Di antaranya adalah Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noordin. Alex dimintai keterangan pada Maret tahun lalu. Kemudian mantan manajer marketing PT Duta Graha Indah, Moch El Idris juga dimintai keterangan pada Januari dan April 2012.
Dalam penyelidikan kasus wisma atlet ini, Johan mengatakan KPK fokus pada dugaan korupsi dalam pengadaan wisma atlet. KPK tengah menyelidiki bentuk tindak pidana yang terjadi dalam pengadaan tersebut.
"Apakah ada mark up, penyalahgunaan kewenangan atau apa?" cetus Johan.
Dalam kasus ini, sejumlah nama sudah diproses secara hukum. Mereka adalah M Nazaruddin mantan bendahara umum Partai Demokrat, Manager Marketing PT Duta Graha Indah Moch El Idris, Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang, dan Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olaharaga Wafid Muharram. (Dino/beritasatu.com)
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Kamis (11/4), mengatakan KPK telah meminta keterangan Deddy Kusdinar, Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait penyelidikan itu.
"Deddy dimintai keterangan terkait penyelidikan KPK terhadap pengadaan pembangunan wisma atlet Palembang," kata Johan di kantor KPK.
Johan menjelaskan dalam menyelidiki kasus ini, sejumlah orang sudah diperiksa. Di antaranya adalah Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noordin. Alex dimintai keterangan pada Maret tahun lalu. Kemudian mantan manajer marketing PT Duta Graha Indah, Moch El Idris juga dimintai keterangan pada Januari dan April 2012.
Dalam penyelidikan kasus wisma atlet ini, Johan mengatakan KPK fokus pada dugaan korupsi dalam pengadaan wisma atlet. KPK tengah menyelidiki bentuk tindak pidana yang terjadi dalam pengadaan tersebut.
"Apakah ada mark up, penyalahgunaan kewenangan atau apa?" cetus Johan.
Dalam kasus ini, sejumlah nama sudah diproses secara hukum. Mereka adalah M Nazaruddin mantan bendahara umum Partai Demokrat, Manager Marketing PT Duta Graha Indah Moch El Idris, Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang, dan Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olaharaga Wafid Muharram. (Dino/beritasatu.com)