JAKARTA, PP - “Amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Pleno M. Akil Mochtar didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas dua perkara PHPU Kota Prabumulih 2013 - Perkara No. 24 dan 25/PHPU.D-XI/2013 - pada Senin (15/4) siang.
Sebagaimana diketahui, Pemohon adalah Pasangan Muhammad Zulfan dan Ahmad Palo selaku (Perkara No. 24) dan Pasangan Hanan Zulkarnain dan Hartono Hamid (Perkara No. 25). Sedangkan Pihak Termohon adalah KPU Kota Prabumulih dan Pihak Terkait adalah Ridho Yahya dan Andriansyah Fikri.
Zulfan Cs dengan Perkara No. 24 mendalilkan penetapan Pasangan Calon Ridho Yahya dan Andriansyah Fikri oleh KPU Kota Prabumulih dilakukan secara tidak sah, tidak transparan, dan melawan hukum. Menurut Zulfan Cs, Ridho Yahya adalah Ketua DPD Partai Golkar Kota Prabumulih Periode 2009-2015 yang tidak sah karena masih aktif menjadi PNS.
Guna membuktikan dalilnya, Zulfan Cs mengajukan bukti surat/tertulis, serta saksi bernama Hanapi dan Yanuis Gamal menerangkan adanya pertemuan dengan Sekretaris DPD Golkar Kota Prabumulih yang menjelaskan Ridho Yahya masih menjadi PNS. Terhadap permohonan Zulfan, KPU menyampaikan bantahan yang pada pokoknya mengemukakan bahwa tidak benar dalil permohonan Zulfan. Bahwa KPU dalam melaksanakan seluruh tahapan Pemilukada telah bertindak transparan, tidak perpihak, dan profesional serta memberikan kepastian hukum.
Setelah Mahkamah mencermati bukti-bukti para pihak dan keterangan saksi-saksi zULFAN Cs serta fakta yang terungkap di persidangan tidak ditemukan bukti Termohon melakukan penetapan pasangan calon nomor urut 3 atas nama Ridho Yahya dan Andriansyah Fikri tidak sah, tidak transparan, dan melawan hukum. Mahkamah membenarkan Termohon tidak bisa menambah atau mengurangi syarat-syarat calon yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Menurut Mahkamah apa yang terjadi di internal partai dan status Ridho Yahya sebagai PNS, KPU tidak mempunyai kewenangan untuk mencampuri urusan internal Partai tersebut. Berdasarkan penilaian dan fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah, dalil Zulfan Cs tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, tidak terbukti juga soal Ridho Yahya selaku Ketua DPD Golkar sebagai Bakal Calon Walikota Prabumulih dalam Pemilukada Tahun 2013 tidak sah dan cacat hukum karena dia mencalonkan dirinya sendiri sebagai Bakal Calon Walikota Prabumulih dan mendaftarkan diri secara langsung di kantor Termohon.
“Menimbang bahwa tentang adanya pelanggaran lainnya, menurut Mahkamah, dalil Zulfan Cs a quo tidak dibuktikan dengan bukti yang cukup meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam Pemilukada Kota Prabumulih Tahun 2013. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Adapun terkait dengan pelanggaran di bidang hukum kepegawaian tetap dapat ditindaklanjuti dan diperiksa oleh pihak yang berwenang meskipun telah ada putusan Mahkamah ini,” terang Mahkamah atas permohonan yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 ini. PP/RED
Sebagaimana diketahui, Pemohon adalah Pasangan Muhammad Zulfan dan Ahmad Palo selaku (Perkara No. 24) dan Pasangan Hanan Zulkarnain dan Hartono Hamid (Perkara No. 25). Sedangkan Pihak Termohon adalah KPU Kota Prabumulih dan Pihak Terkait adalah Ridho Yahya dan Andriansyah Fikri.
Zulfan Cs dengan Perkara No. 24 mendalilkan penetapan Pasangan Calon Ridho Yahya dan Andriansyah Fikri oleh KPU Kota Prabumulih dilakukan secara tidak sah, tidak transparan, dan melawan hukum. Menurut Zulfan Cs, Ridho Yahya adalah Ketua DPD Partai Golkar Kota Prabumulih Periode 2009-2015 yang tidak sah karena masih aktif menjadi PNS.
Guna membuktikan dalilnya, Zulfan Cs mengajukan bukti surat/tertulis, serta saksi bernama Hanapi dan Yanuis Gamal menerangkan adanya pertemuan dengan Sekretaris DPD Golkar Kota Prabumulih yang menjelaskan Ridho Yahya masih menjadi PNS. Terhadap permohonan Zulfan, KPU menyampaikan bantahan yang pada pokoknya mengemukakan bahwa tidak benar dalil permohonan Zulfan. Bahwa KPU dalam melaksanakan seluruh tahapan Pemilukada telah bertindak transparan, tidak perpihak, dan profesional serta memberikan kepastian hukum.
Setelah Mahkamah mencermati bukti-bukti para pihak dan keterangan saksi-saksi zULFAN Cs serta fakta yang terungkap di persidangan tidak ditemukan bukti Termohon melakukan penetapan pasangan calon nomor urut 3 atas nama Ridho Yahya dan Andriansyah Fikri tidak sah, tidak transparan, dan melawan hukum. Mahkamah membenarkan Termohon tidak bisa menambah atau mengurangi syarat-syarat calon yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Menurut Mahkamah apa yang terjadi di internal partai dan status Ridho Yahya sebagai PNS, KPU tidak mempunyai kewenangan untuk mencampuri urusan internal Partai tersebut. Berdasarkan penilaian dan fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah, dalil Zulfan Cs tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, tidak terbukti juga soal Ridho Yahya selaku Ketua DPD Golkar sebagai Bakal Calon Walikota Prabumulih dalam Pemilukada Tahun 2013 tidak sah dan cacat hukum karena dia mencalonkan dirinya sendiri sebagai Bakal Calon Walikota Prabumulih dan mendaftarkan diri secara langsung di kantor Termohon.
“Menimbang bahwa tentang adanya pelanggaran lainnya, menurut Mahkamah, dalil Zulfan Cs a quo tidak dibuktikan dengan bukti yang cukup meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam Pemilukada Kota Prabumulih Tahun 2013. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Adapun terkait dengan pelanggaran di bidang hukum kepegawaian tetap dapat ditindaklanjuti dan diperiksa oleh pihak yang berwenang meskipun telah ada putusan Mahkamah ini,” terang Mahkamah atas permohonan yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 ini. PP/RED