• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    POSMETRO.ID

    Iklan

    Kriminal

    MK : Soal Status PNS Ridho Yahya Bukan Urusan MK

    16 April 2013, April 16, 2013 WIB Last Updated 2013-04-15T17:13:22Z
    Masukkan scrip iklan disini
    JAKARTA, PP - Pemohon Perkara No. 25 atas nama Hanan Cs yang sebelumnya mendalilkan KPU Kota Prabumulih telah melakukan pelanggaran Pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang merugikan Pasangan Calon Hanan-Hartono karena KPU meloloskan Pihak Terkait yang menurut Hanan Cs tidak memenuhi syarat pencalonan Walikota Prabumulih, yakni adanya formulir surat pencalonan, surat kesepakatan antar partai politik peserta pemilu, surat pernyataan partai politik dan/atau gabungan partai politik tidak akan menarik pencalonan atas pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, tidak ditandatangani oleh Ketua DPD Golkar Kota Prabumulih, padahal Ridho Yahya sebagai Ketua DPD Golkar Kota Prabumulih hadir menyerahkan berkas-berkas formulir pencalonan kepada Termohon. 

    Cacat hukum juga karena Ridho Yahya masih berstatus Pegawai Negeri Sipil sebagai anggota/pengurus Partai Politik Golkar. Menurut Hanan Cs, pemberhentian Ridho Yahya sebagai PNS bukan dilakukan walikota, akan tetapi kewenangan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.

    Sementara menurut Mahkamah, dalil Hanan Cs dalam perkara ini sama dengan dalil permohonan dalam perkara No. 24 yang telah diputus sebelumnya. Oleh karena itu, pertimbangan atas perkara tersebut mengenai status Pihak Terkait Ridho Yahya sebagai PNS yang menjadi pengurus partai politik berlaku pula untuk permohonan ini.

    Sedangkan mengenai dalil Hanan Cs bahwa formulir surat pencalonan, surat kesepakatan antar partai politik peserta Pemilu yang bergabung untuk mencalonkan pasangan calon, surat pernyataan partai politik dan/atau gabungan partai politik tidak akan menarik pencalonan atas pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak ditandantangani oleh Pihak Terkait Ridho Yahya sebagai Ketua DPD Golkar Kota Prabumulih, menurut Mahkamah, Pasal 59 ayat (5) huruf a UU 32/2004 menyatakan bahwa, “Partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan pasangan calon, wajib menyerahkan surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau pimpinan partai politik yang bergabung”. 

    Selanjutnya Penjelasan Pasal 59 ayat (5) huruf a menyatakan bahwa, “Yang dimaksud dengan “pimpinan partai yang bergabung”. Selanjutnya Penjelasan Pasal 59 ayat (5) huruf a menyatakan bahwa, “Yang dimaksud dengan “pimpinan partai politik” adalah ketua dan sekretaris partai politik atau sebutan pimpinan lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan, sesuai dengan tingkat daerah pencalonannya”.

    Dengan demikian, surat pencalonan kepala daerah disesuaikan pula dengan  aturan internal partai politik. Sehubungan konteks tersebut, jabatan wakil ketua juga merupakan unsur pimpinan dalam partai politik. Terlebih lagi, Ketua DPD Partai Golkar berdasarkan Surat Pelimpahan Wewenang Sementara yang dikeluarkan oleh DPD Partai Golkar Kota Prabumulih bertanggal 14 September 2012, telah melimpahkan persoalan tersebut kepada Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Prabumulih.

    Surat pencalonan Pihak Terkait Ridho Yahya sebagai Walikota yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPD Partai Golkar merupakan aturan internal partai politik Pihak Terkait. Oleh sebab itulah, Pihak Terkait mengundurkan diri untuk sementara dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar. Berdasarkan fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.

    Selanjutnya tidak terbukti dan tidak beralasan hukum juga mengenai dalil yang diajukan oleh Hanan Cs mengenai memanipulasi penghitungan perolehan suara, melakukan perubahan klasifikasi surat suara yang terpakai yang berisi surat suara sah dan tidak sah dalam Pemilukada Kota Prabumulih di TPS-TPS, sengaja melakukan perubahan data rekapitulasi penerimaan dan penggunaan surat suara, tidak melakukan perubahan data pemilih, dan sengaja melakukan pelanggaran dengan cara tidak menuliskan data hasil rekapitulasi ke dalam Formulir Model/Lampiran C1-KWK.KPU, Model/Lampiran D1-KWK.KPU, dan Model/Lampiran DA1-KWK.KPU, sengaja menolak 29 orang pemilih pendukung Pemohon warga Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur yang memiliki formulir undangan untuk memilih, menggunakan fasilitas negara dalam tahapan kampanye, mobilisasi Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tangga (RT), dan membuka kotak suara PPS Kelurahan Mangga Besar.

    Sedangkan dalil hukum pidana, menurut Mahkamah, hukum pidana bukan merupakan ranah kewenangan Mahkamah. “Menimbang bahwa tentang adanya pelanggaran-pelanggaran lainnya, menurut Mahkamah, dalil Hanan Cs tersebut tidak dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan 

    Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Hanan Cs tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” terang Mahkamah atas perkara yang diputus yang selesai diucapkan pukul 15.58 WIB ini. (Nano Tresna Arfana/mh)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama