• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    POSMETRO.ID

    Iklan

    Kriminal

    Mundur, Anggota Dewan Masih Nikmati Fasilitas

    25 April 2013, April 25, 2013 WIB Last Updated 2013-04-25T13:32:56Z
    Masukkan scrip iklan disini
    PRABUMULIH, PP - Mundurnya sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih dari statusnya sebagai wakil rakyat, ternyata tidak sepenuh hati mereka lakukan. Diduga pengunduran diri itu dilakukan, hanya untuk memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri ke KPU Kota Prabumulih sebagai calon legislative.
              
    Meskipun telah mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD Kota Prabumulih, sejumlah anggota DPRD tersebut masih menikmati fasilitas dan tunjangan sebagai anggota DPRD Prabumulih. Tidak hanya itu saja, mereka juga masih aktif mengikuti kegiatan DPRD termasuk perjalanan dinas.
              
    Ulah anggota dewan tersebut, mendapat sorotan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ada di Prabumulih, salah satunya, Lembaga Pemantau Pembangunan dan Penyelamat Aset Daerah yang diketuai oleh, Mulwadi. Ia sangat menyayangkan ulah para politisi tersebut.
              
    Menurut Mulwadi atau yang biasa dipanggil Kemong, sangat menyayangkan ulah para politisi tersebut. Semestinya anggota DPRD yang telah mengajukan pengunduran diri tersebut bersikap sportif dengan tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat apalagi ikut dalam perjalanan dinas ataupun bimbingan tekhnis (Bimtek). “Kan sudah mundur, kenapa lagi mau ikut-ikutan tugas DPRD?,” ungkap Mulwadi.

    Tidak hanya itu saja, Kemong juga mengatakan, semestinya mereka yang telah mengajukan pengunduran diri wajib mengembalikan semua fasilitas yang dipinjamkan kepada mereka pada saat menjabat anggota DPRD. “Hidup inikan pilihan, begitu mundur dari dewan ya harus berani menerima semua konsekuensinya termasuk mengembalikan fasilitas yang diberikan selama ini,” ujarnya.
              
    Lebih lanjut Mulwadi mengungkapkan, seingat dirinya ada beberapa fasilitas yang diberikan pemerintah terhadap wakil rakyat tersebut yakni, kendaraan dinas, laptop, uang sewa rumah serta fasilitas lainnya. “Semua fasilitas tersebut mestinya sudah dikembalikan dengan adanya surat pengunduran diri, lain halnya jika dipecat berarti bukan karena kesadaran,” tandasnya.
              
    Menanggapi pernyataan itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih, Andriansyah Fikri SH menuturkan, apa yang dilakukan para wakil rakyat yang telah mengajukan pengunduran diri tersebut secara aturan dibenarkan.

    “Memang mereka telah mengajukan pengunduran diri, tapi pengunduran diri itu masih dalam proses dan belum keluar surat pemberhentiannya sehingga mereka masih berhak menerima semua fasilitas sebagai anggota dewan termasuk ikut dalam perjalanan dinas,” tegasnya.
              
    Lain halnya apabila, surat pemberhentian dari DPRD telah keluar maka anggota dewan tersebut wajib mengembalikan semua fasilitas yang selama ini melekat kepada mereka. “Kalau sudah ada SK nya, mereka wajib mengembalikan semua fasilitas yang diberikan selama ini,” pungkasnya.

    Menjelang dilangsungkannya pemilihan legislative 2014 mendatang, sebanyak 9 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih, melayangkan surat pengunduran diri dari anggota DPRD Prabumulih. Menurut informasi, mundurnya 9 orang anggota DPRD Prabumulih tersebut, lantaran maju dalam pemilihan calon legislative melalui partai politik (Parpol) lain alias pindah partai.      

    Sembilan anggota dewan yang mundur itu yakni, Eko Hermanda dari Partai Kedaulatan, Yuri Gagararen SH dari Partai Barnas, Adi Susanto dari Partai, Suspita SE dari PPN,  Indra Gunawan dari Partai Republikan, TR Hulu dari Partai Amanat Nasional, H Eddy Rianto SH MH dari Partai PNBK Indonesia, Habib Essilahuddin dari Partai Pemuda Indonesia dan Hartono Hamid SH dari Partai Karya Kepedulian Bangsa. (bmg)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama