PRABUMULIH, PP - Ribuan pendukung pasangan calon Walikota Hanan-Hartono berharap Mahkamah Konsitusi (MK) memberikan keputusan yang tepat dan pro kebenaran pada sidang pembuktian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kota Prabumulih yang akan digelar hari ini Senin (08/04) sekitar pukul 11.00 wib di Gedung MK Jl. Merdeka Barat No.6 Jakarta.
.
Para pendukung Hanan-Hartono yang berasal dari berbagai penjuru kota Prabumulih sangat mengidamkan pemimpin yang mampu memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Sosok tersebut menurut pendukung pasangan calon ini adalah tidak lain dan tidak bukan Ir.Hanan Zulkarnain dan Hamid Hartono SH.
Selain itu, para pendukung pasangan calon nomor urut 1 ini juga berharap saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang Hanan VS Ridho Yahya mampu memberikan keterangan yang sebenarnya kepada Majelis Hakim agar proses demokrasi berjalan sebagaimana yang diharapkan.
"Kita mengharapkan Kota Prabumulih memiliki pemimpin yang taat dengan aturan dan hukum yang berlaku di Negeri ini. Kita tidak mau punya pemimpin yang pandai memutarbalikkan fakta. Mengapa? Karna pemimpin yang sesungguhnya adalah contoh dan figur yang bisa menjadi contoh ditengah-tengah rakyat" ujar Benny yang mengaku sebagai pendukung berat pasangan Hanan-Hartono.
Dikatakan Benny, soal hasil perolehan suara baginya tidak ada masalah. Yang tidak bisa diterima oleh akal sehat yaitu ketika proses pencalonan pasangan Calon Ridho Yahya-Ardiyansah Fikri di KPUD Kota Prabumulih menurutnya sarat dengan penyimpangan. Selain Ridho Yahya yang disuga masih berstatus PNS, juga saat pengembalian berkas ke KPUD, dokumen pencalonan tidak ditandatangani oleh ketua DPC parpol pengusung.
"Bagi kita ini sangat bertentangan. Yang mana parpol pengusung terkesan arogan dengan tidak mengindahkan ketentuan atau peraturan KPU. Seharusnya dokumen pencalonan Ridho Yahya sebagai Calon Walikota Prabumuih ditandatanggani langsung oleh ketua DPC atau DPD II ditingkat kota mapun Kabupaten bukan oleh wakil dan lain sebagainya" tegas Benny.
Hal senada juga disampaikan oleh Hanapi (38). Pengamat politik yang juga aktivis LSM di Kota Prabumulih ini mengatakan, jika permohonan Pasangan Hanan-Hartono ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi pada sidang besok, dirinya bersama tim pemenangan Hanan-Hartono akan menyurati DPR RI di Senayan untuk merevisi UU No 43/1999 dan UU No 8/1974 tentang larangan PNS menjadi pengurus Parpol, tandasnya. (PP/01)