PATIH GALUNG – Reklame rokok yang bermerk GG Mild yang terpasang dengan bebasnya dipinggir jalan banyak disobek sobek warga, setidaknya keadaan ini seperti yang ada di pinggir jalan kelurahan Patih Galung kecamatan Prabumulih Barat kemarin (3/4).
Rekmane tersebut dinilai tidak memilki iizin sehingga membuat warga merasa tidak nyaman dengan keadaan reklame yng hanya menguntungkan pihak perusahaan saja. “Dak tau yang masangnyo, kalu katek izin ado bae tiangnyo ini la parak nian dengan rumah, biasonyo kalu ado izin dak mungkin masang nak sembunyi sembunyi,” tutur salah seorang warga patih Galung, Rudi saat dibincangi portal ini kemarin.
Selain itu sambungnya, keberadaan reklame tersebut juga banyak dipasang didaerah daerah tertentu seperti di jalan ujung dan merata disetiap sudut kota Prabumulih. “setau aku kalo nak mbuat izin itu ado aturannyo setidaknyo lokasi pemasangan jadi pertimbangan,m” tuturnya.
Sementara Kepala Kantor Perizinan Terpadu, H Zaily OF Abidin A P MSi melalui Yopi ST MM saat dikonfirmasi Koran ini kemari mengatakan Pihaknya belum mengeluarkan izin rokok untuk Bulan maret ini, Yopi mengatakan memang pengusaha rokok banyak salah kaprah, pasalnya mereka menilai pemasangan reklame bisa bebas dimana saja hanya dengan membayar pajak ke Dinas pendapatan pengeloaan keuangan asli daerah (DPPKAD).
Padahal seharusnya baru bisa melakukan pembayaran pajak, mereka harus memiliki izin terlebh dahulu.
“Kalau masalah izin rokok, baru benthoel saja itupun lokasinya hanya di kelurahan Muara Dua, seharunya mereka harus datang ke sini dulu sebelum bebas memasang reklame, lokasi pemasangan juga termasuk dalam salah satu persyaratan pada saat pembuatan izi pemasangan reklame”,tuturnya seraya mengatakan reklame rokok di prabumulih yang permanen saja yang punya izin
Ditambahkan, sebelum mengeluarkan izin, pihaknya juga harus meminta rekomendasi dari Kantor Kebersihan, karena beberapa kali kejadian orang yang berkepentingan hanya menambah tugas pokok bagian kebersihan saja, selain itu pemasangan juga harus diketahui oleh Kelurahan dan kecamatan hal tersebut untuk menghindari beberapa hal yang tidak diinginkan.
“Mereka terkadang malam membuat izin hanya karena hendak memasang sesaat saja, dan walaupun beberapa hari namun penghitungan masih sebulan di KPPT, membuat surat izin juga tidak begitu banyak biaya dan retribusi, hanya saja membayar pajak dan itu juga ditentukan oleh pihak DPKAD yang mengerti cara penghitunganya, kalau kami hanya sebatas mengeluarkan izin saja,”tandasnya.(PP/EK)