• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    POSMETRO.ID

    Iklan

    Kriminal

    Adi Susanto : Pemerintah Kota harus tegas soal angkutan kayu dan angkutan batubara

    15 Mei 2013, Mei 15, 2013 WIB Last Updated 2013-05-15T13:44:10Z
    Masukkan scrip iklan disini
    SUDIRMAN, PP—Anggota DPRD Kota Prabumulih Adi Susanto mengecam keras terhadap  angkutan kayu yang melintas di Kota Prabumulih. Ia tak habis fikir bagaimana Pemerintah Kota serta aparat berwenang tidak melakukan pengawasan dan control terhadap lalu lalangnya angkutan kayu PT TEL yang melintas di Kota Prabumulih.

     “Saya sudah koordinasi dengan Kadishubkominfo mengenai izin melintas angkutan kayu dari PT TEL, beliau menyatakan bahwa izin dikeluarkan oleh Gubernur Sumsel,” terang Adi Susanto saat ditemui di DPRD Prabumulih, Rabu (15/5). Menurut Adi Susanto, walaupun izin melintas dikeluarkan oleh Gubernur Sumsel, tentu aparat berwenang di Prabumulih harus melakukan tindakan pro aktif, diantarany mengatur lalu lintas angkutan kayu agar tidak menimbulkan kemacetan dan menggangu lalu lintas umum. 

    “Bayangkan jika terjadi kemacetan dan kecelakaan akibat tergulingnya angkutan kayu, siapa yang harus bertanggungjawab,” jelas Adi Susanto lagi. Adi Susanto melihat selama ini aparat terkesan membiarkan angkutan kayu ini melintas tanpa melalui pengawalan dan control yang jelas.

    Hal lain yang menjadi sorotannya, adalah mengenai retribusi yang didapat oleh Pemerintah KotaPrabumulih selaku derah perlintasan, yang sampai saat ini tidak ada kejelasannya. “Sampai saat ini tidak ada pemberitahuan dan kejelasan kepada DPRD mengenai retribusi yang didapat dari lalu lintas angkutan kayu ini,” kata Adi

    Padahal fihak pengusaha sudah mendapat penjelasan, bahwa angkutan kayu harus yang melintas harus menjaga keamanan angkutan dan juga adanya pengaturan mengisi retribusi bagi PAD Prabumulih,” ujar Adi berapi-api.

    Selain angkutan kayu, Adi juga menyoroti masih maraknya angkutan batubara yang melintas Prabumulih. “Tiap hari saya menyaksikan angkutan batubara melintas di Prabumulih, padahal aturan gubernur jelas melarang angkutan batubara. Selama belum dicabutnya edaran gubernur sumsel mengenai larangan angkutan lalu lintas batubara di lingkungan  Kota Prabmulih, maka angkutan batubara tak boleh melintas di jalan umum Prabumulih,” tandas Adi Susanto.

    Padahal para pengusaha batubara sudah diperintahkan untuk membuat jalan sendiri untuk angkutan kayu dan batubara mereka. “Kalau masyarakat yang dikorbankan demi keuntungan pribadi para pengusaha dan sekolompok orang saja, maka tunggu saja aksi masyarakat akibat tak tegasnya Pemerintah dalam menyikapi masalah ini,” tutup Adi Susanto.(bmg)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama