• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    POSMETRO.ID

    Iklan

    Kriminal

    Kabag Humas Rahasiakan No SK Pelantikan Walikota

    06 Mei 2013, Mei 06, 2013 WIB Last Updated 2013-05-06T08:25:14Z
    Masukkan scrip iklan disini
    PANGKUL, PP - Entah bermasalah atau memang rahasia atau sengaja dirahasiakan belum tahu pasti kebenarannya. Namun ketika portal ini meminta nomor surat keterangan (SK) Mendagri sebagai dasar hukum pelantikan Walikota Prabumulih kepada Kabag Humas, Mulyadi Musa seoalah enggan memberikan komentar. 

    Kabag Humas selaku seksi dokumentasi dan publikasi di kepanitiaan Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih 13 mei mendatang awalnya mengatakan bahwa copy-an SK sudah ada ditangannya. SK tersebut lanjut Mulyadi, turunnya tanggal 2 Mei 2013.

    Namun ketika Nomor SK Pelantikan diminta untuk kepentingan Publikasi Senin (06/05), Mulyadi berkelit dengan mengatakan bukan dirinya yang memegang SK tersebut. Tidak berani menunjukkan SK, Mulyadi malah menyarankan wartawan untuk membuat tulisan bahwa SK tersebut sudah turun.

    "Tulis saja sudah turun dan ini dari sumber yang dapat dipercaya" ujarnya. 

    Dengan tidak ditunjukkannya SK Mendagri sebagai dasar untuk melantik Pasangan Ridho Yahya - Ardiyansyah Fikri sebagai Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih periode 2013-2018 seolah menunjukkan bahwa Mendagri belum mengeluarkan SK lantaran Ridho Yahya belum memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan soal statusnya sebagai PNS yang masih di Proses oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dilaporkan oleh Hanan Zulkarnain selaku Rival Ridho Yahya pada pilkada 5 maret lalu.
     
    Lantas benarkah SK mendagri yang asli sudah turun? 

    Hanan Zulkarnain seperti yang telah diberitakan oleh Portal ini beberapa waktu lalu menegaskan jika Mendagri melantik seseorang yang belum memiliki kekuatan Hukum Tetap, Hanan siap akan melaporkan Kemendagri atas penyalahan wewenang dan pelanggaran hukum. 

    "Jika pelantikan tetap dilakukan Hanan menegaskan bahwa dirinya siap untuk menggugat Kemendagri karena telah melantik seseorang yang masih bermasalah dan belum memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan, tegasnya" (pp/red)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama