• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    POSMETRO.ID

    Iklan

    Kriminal

    Tak Miliki Kekuatan Hukum Tetap, Ridho Yahya Tak Bisa Dilantik

    03 Mei 2013, Mei 03, 2013 WIB Last Updated 2013-05-03T06:31:38Z
    Masukkan scrip iklan disini
    PRABUMULIH, PP - Sebelum pengadilan memutuskan Ridho Yahya tidak bersalah dalam proses pencalonannya sebagai Calon Walikota Prabumulih terpilih terkait statusnya yang masih menjabat sebagai pegawai negeri sipil, Gubernur diminta untuk mengundur waktu pelantikan, demikian disampaikan oleh Hanan Zulkarnain selaku rival Ridho Yahya pada pemilukada Kota Prabumulih 5 maret lalu.

    Hanan (panggilan akrabnya) kepada Posmetro Prabu Malam tadi (02/05) saat di hubungi melalui telepon selulernya menegaskan bahwa keputusan mahkamah konsitusi (MK) minggu lalu seputar perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kota Prabumulih yang mengatakan gugatan para pemohon ditolak bukan menjadi alasan bahwa Pasangan Ridho Yahya - Ardiansyah Fikri mulus untuk dilantik. Karna pada perinsipnya, gugatan pemohon dan termohon juga ditolak di MK.

    "Benar di MK gugatan kita ditolak. Namun penolakan di MK tidak bisa dijadikan dasar untuk Gubernur melakukan pelantikan terhadap pasangan calon terpilih sebelum memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan karena saat ini kasus tersebut sedang dalam proses pada pengadilan tata usaha negara (PTUN). Di Mabes Polri Juga masih dalam Proses demikian juga di mahkamah agung masih dalam proses" ujar Hanan

    Dikatakan Hanan, soal proses pelantikan karna hal tersebut adalah tahapan pemilukada, kita tidak bisa menghalanginya. Namun demikian saat ini kita ada upaya untuk menyampaikan permohonan kepaada kementrian dalam negri (Kemendagri) untuk menunda pelantikan terkait proses sengketa administrasi proses pemilukada yang belum usai. Jika pelantikan tetap dilakukan Hanan menegaskan bahwa dirinya siap untuk menggugat Kemendagri karena telah melantik seseorang yang masih bermasalah dan belum memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan, tegasnya.

    Kepada masyarakat Prabumulih pendukung pasangan Hanan-Hartono, Hanan berharap untuk bersabar dan jangan melakukan aksi-aksi yang bertentangan dengan hukum karna dirinya saat ini juga berjuang habis-habisan mengungkap kebenaran atas dugaan proses pencalonan Ridho Yahya yang cacat Hukum. Permohonan penundaan pelantikan kepada pasangan calon terpilih juga telah dilayangkannya kepada Presiden, DPR, Kemendagri, KPU, Gubernur dan Walikota, tandasnya. (pp/02)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama