masukkan script iklan disini
PRABUMULIH, PP - Tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kota Prabumulih secara resmi mengadukan dugaan kasus korupsi pada pelaksanaan proyek pembangunan Taman Kota Prabujaya Kota Prabumulih Kamis (9/10/2014). Tiga LSM yakni Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Lembaga Pemantau pembangunan dan penyelamat aset daerah (LP3AD), Lembaga Gebrakan Masyarakat Arus Bawah (Gemasab) dan Gema Bakti Rakyat (Gebrak) Prabumulih. Kedatangan rombongan LSM disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Mahmudi SH, MHum di Dampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Andra Kurniawan SH.
Dalam pertemuan tersebut, Pihak LSM secara langsung menyerahkan dokumen berkas dugaan tindak pidana korupsi atas pelaksanaan mega proyek Taman Kota Prabu Jaya Kota Prabumulih yang bernilai Rp. 13, 43 Miliar. Dalam laporan tersebut juga disertai dengan bukti berupa dokumentasi photo yang menggambarkan kecurangan pelaksanaan proyek. Semisal dugaan pengurangan volume bangunan dari RAB yang telah ditentukan oleh kuasa pengguna anggaran dan lainnya.
Tiga item laporan tersebut dijadikan satu dokumen untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih. Hal ini menurut koordinator LSM Mulwadi guna mencegah upaya tindak pidana Korupsi pada pelaksanaan kegiatan pembangunan Pemerintah yang bersumber dari keuangan Negara. Selain itu, pihaknya juga melaporkan dugaan penyimpangan atas proyek pembangunan Pagar dan Amphiteater Taman Kota Prabumulih.
Pada pelaksanaan proyek ini (pagar taman-red) kuat dugaan telah diarahkan kepada oknum tertentu sebelum tender dimulai. Proyek bernilai Rp, 2,46 Miliar tersebut menurut Mulwadi telah dikerjakan sebelum tender dilaksanakan. LSM berharap agar kejaksaan bisa melakukan action secepat mungkin sebelum proyek selesai dikerjakan.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Ketua LSM Gebrak Prabu, Jun Manurung mendesak agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti mengingat pada proyek tersebut telah tercium aroma korupsi namun terbiarkan. "Kami masih yakin Aparat Penegak Hukum Seperti Kejari Prabumulih mampu melakukan tindakan proses hukum sesuai UU yang berlaku di Negara ini" tegasnya.
Dikatakan, banyaknya dugaan tindak pidana penyimpangan anggaran selama dalam proses pelaksanaan pembangunan di Kota Prabumulih yang tidak pernah tersentuh hukum menjadi pegangan bagi masyarakat Prabumulih untuk melakukan pengawasan. Hal ini juga yang mendorong langkah aktivis untuk memantau dan mengadukan segala temuan dugaan tindak pidana penyelewengan anggaran keuangan Negara Kepada Aparat Penegak Hukum di Kota Prabumulih, paparnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih Mahmudi SH, MHum melalui Kasi Pidsus R Andra Kurniawan SH saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima pengaduan dugaan tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan taman Kota Prabu Jaya pada hari Kamis (9/10/2014). Laporan tersebut lanjut Andra berupa satu bundel dokumen yang diserahkan langsung oleh Beberapa LSM di Kota Prabumulih.
Dengan pengaduan ini Andra mengucapkan rasa terimakasih atas bantuan dan dukungan dari lapisan masyarakat Kota Prabumulih dalam upaya pemberantasan tindak pidana Korupsi di Kota Prabumulih. Menurut Andra, selama ini pihaknya juga talah memantau pelaksanaan proyek tersebut. Dengan adanya laporan masyarakat seperti ini lanjut Andra, setidaknya lebih memudahkan pihaknya untuk melakukan penyidikan dan pemeriksaan.
" Secara pribadi saya mengucapkan terimakasi kepada rekan-rekan LSM atas laporan dugaan tindak pidana Korupsi pada pelaksanaan proyek pembangunan di Kota Prabumulih. Dengan laporan ini setidaknya memudahkan Kejaksaan melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap dugaan kasus yang dilaporkan. Yakinlah jika ada perintah penyelidikan dari Kajari kami akan segera bergerak dan rekan-rekan bisa secara langsung mengawasinya" tegas Andra.
Ditempat terpisah, salah seorang Koordinator LSM Gemasab Harsono ST seusai menyerahkan berkas pengaduan saat dibincangi posmetroprabu.com soal rencana selanjutnya jika berkas pengaduan tersebut mentah ditengah jalan mengungkapkan bahwa laporan yang diserahkan ke Kejari Prabumulih adalah bagian tembusan laporan ke lembaga tertinggi lainnya.
"Jika tidak ada langkah dan upaya pengusutan yang dilakukan oleh Kejari Prabumulih atas laporan yang kita sampaikan, Kejarinya yang kita adukan. Itu jika tidak ada tindak lanjut. Namun kan kita masih percaya dan optimis bahwa Kejari Prabumulih masih bersih dan mampu bertindak sesuai yang diharapkan" ungkapnya diplomatis. (pp/01)