• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Berkas Tersangka Kasus Narkoba Sekcam Cambai Dilimpahkan

    04 Agustus 2015, Agustus 04, 2015 WIB Last Updated 2015-08-04T11:27:06Z
    Masukkan scrip iklan disini
    PRABUMULIH, PP - Berkas tersangka kepemilikian Narkoba jenis Shabu atas nama tersangka Andi Rozali (sekcam non aktif) Kantor Kecamatan Cambai yang ditangkap di jalan sudirman pada 8 juli 2015 lalu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih.

    Demikian dikatakan Kapolres Prabumulih AKBP Arief Adiharsa SIK yang dikonfirmasi posmetroprabu.com melalui Wakapolres Prabumulih Senin Kemarin (03/08/2015). Dikatakan, penyidik yang melakukan penyidikan terhadap tersangka Andi Rozali sudah merampungkan pemeriksaan dan telah menyerahkan berkas pemeriksaan kepada pihak Kejaksaan, ujarnya.

    Tersangka menurut mantan Kasat Narkoba Polresta Palembang itu telah dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) klas II B Kota Prabumulih.

    Sementara itu, Kajari Prabumulih Mahmudi SH MH yang dikonfirmasi melalui Kasipidum Jum at membenarkan bahwa pihaknya  telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Andi Rozali atas kasus kepemilikan shabu sebanyak 1/2 ji. Kendati demikian lanjutnya, kasus tersebut saat ini masih kewenangan Polres Prabumulih.


    Seperti yang diberitakan sebelumnya, sekretaris Camat (Sekcam) Cambai Kota Prabumulih Andi Rozali (35) tertangkap tangan oleh petugas Kepolisian Prabumulih membawa narkoba jenis shabu sebanyak 1/2 ji saat memasuki rumah makan Minang Saiyo di jalan Jenderal Sudirman Kota Prabumulih Rabu (08/07/2015) sekitar pukul 11.00 wib.

    Penangkapan bermula sesaat setelah tersangka baru saja melakukan transaksi narkoba di jalan Sudirman depan Bank BCA Kota Prabumulih. Polisi yang mencurigai gerak geriknya lantas mengikuti tersangka hingga di depan rumah makan Minang Saiyo.

    Ketika tersangka turun dari Mobil Dinas berplat BG 65 CZ, polisi langsung melakukan penggeledahan. Benar saja, dari tangan tersangka ditemukan setengah ji narkoba jenis shabu yang diselipkan disaku celana sebelah kiri.

    Petugas selanjutnya menggelandang tersangka ke kantornya di Kecamatan cambai guna pengembangan lebih lanjut. Dari sana petugas mendapati satu buah alat penghisap shabu berupa bong. Setelah menggeledah kantor tersangka, petugas selanjutnya menggelandang tersangka ke kantor Polres Prabumulih. Tersangka diancam pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 Tahun penjara.
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama