• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Kadis Kominfo Ogan Ilir Dipolisikan Kasus Pengniayaan

    19 Desember 2025, Desember 19, 2025 WIB Last Updated 2025-12-19T06:25:00Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | OGAN ILIR – Diduga dipicu emosi tak terkendali, oknum Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Ogan Ilir berinisial FR dilaporkan melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang pegawai perempuan berinisial R, yang merupakan bawahannya sendiri.


    Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di ruang kerja korban. Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat terlapor FR mendatangi ruangannya dengan nada tinggi, mengoceh, serta membanting berkas ke atas meja hingga memicu kepanikan di lingkungan kerja.


    Keributan tersebut terdengar oleh sejumlah pegawai lain yang kemudian mendekat dan berupaya menenangkan situasi serta mencegah terjadinya kekerasan. Namun, upaya tersebut tidak sepenuhnya berhasil.


    Korban R mengungkapkan, saat dirinya berusaha keluar ruangan untuk menghindari keributan lebih lanjut, ia justru mengalami tindakan kekerasan berupa tendangan yang mengenai bagian ulu hati.


    “Akibat tendangan itu saya langsung sesak napas. Saat mencoba keluar ruangan, saya juga sempat dilempar gelas air mineral, tetapi tidak mengenai saya,” ujar R kepada awak media.


    Meski terlapor sempat ditahan oleh beberapa staf yang berada di lokasi, korban mengaku mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut.


    Usai insiden, korban langsung menjalani pemeriksaan medis di RS Hermina Jakabaring, Palembang. Dari hasil pemeriksaan dokter, ditemukan adanya luka memar di bagian perut yang diduga akibat tendangan.


    “Jujur saja, sampai sekarang saya masih trauma dengan kejadian kemarin,” ungkap korban.


    Atas peristiwa tersebut, pada Rabu (17/12/2025) korban R (40) bersama keluarga secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Ilir.


    Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/478/XII/2025/SPKT Polres Ogan Ilir, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, sementara terlapor belum memberikan keterangan resmi.



    *sli

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama