masukkan script iklan disini
PRABUMULIH, PP - Sungguh malang nasib dialami Arizon (49) warga Dusun I Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muaraenim.
Niat hati ingin memasukkan anak bekerja sebagai security di PT Qwin yang merupakan satu diantara perusahaan kontraktor (rekanan) Pertamina, justru tertipu dua oknum tak bertanggungjawab hingga mengalami kerugian hingga Rp 62,5 juta.
Tidak terima menjadi korban penipuan, Arizon kemudian melaporkan dua pelaku penipuan ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolres Prabumulih.
Adapun dua pelaku yang dilaporkan yakni. Adri Prabu alias Didit (28) yang merupakan skurity di perusahaan BUMN dan juga warga Jalan Simpang 3 Gunung Kemala Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih dan Hendri YS (32), warga Jalan Rambutan Kota Prabumulih.
Menurut Arizon di hadapan polisi, peristiwa penipuan yang dialaminya berawal ketika Didit dan Hendri menawarkan pekerjaan sebagai security di PT Qwin pada awal Agustus 2015 lalu.
Namun kedua pelaku meminta uang sejumlah Rp 80 juta ke korban, uang ditujukan untuk pelicin agar bisa masuk bekerja di perusahaan kontraktor Pertamina itu.
Kedua pelaku menjanjikan jika uang yang diminta telah diberikan maka dalam satu bulan ke depan, anak korban yang akan dimasukkan akan diterima.
Mendengar tawaran menjanjikan itu, Arizon tertarik dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp 62,5 juta ke kedua pelaku, sementara sisanya akan dibayar setelah anaknya diterima bekerja di perusahaan.
Namun sayang, janji hanya tinggal janji. Meski telah menunggu lama, anak korban tak kunjung diterima bekerja maupun mendapat panggilan. Parahnya, ketika korban menanyakan kepada dua pelaku, justru mengelak dan seakan tidak tahu.
tribunsumsel.com
Niat hati ingin memasukkan anak bekerja sebagai security di PT Qwin yang merupakan satu diantara perusahaan kontraktor (rekanan) Pertamina, justru tertipu dua oknum tak bertanggungjawab hingga mengalami kerugian hingga Rp 62,5 juta.
Tidak terima menjadi korban penipuan, Arizon kemudian melaporkan dua pelaku penipuan ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolres Prabumulih.
Adapun dua pelaku yang dilaporkan yakni. Adri Prabu alias Didit (28) yang merupakan skurity di perusahaan BUMN dan juga warga Jalan Simpang 3 Gunung Kemala Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih dan Hendri YS (32), warga Jalan Rambutan Kota Prabumulih.
Menurut Arizon di hadapan polisi, peristiwa penipuan yang dialaminya berawal ketika Didit dan Hendri menawarkan pekerjaan sebagai security di PT Qwin pada awal Agustus 2015 lalu.
Namun kedua pelaku meminta uang sejumlah Rp 80 juta ke korban, uang ditujukan untuk pelicin agar bisa masuk bekerja di perusahaan kontraktor Pertamina itu.
Kedua pelaku menjanjikan jika uang yang diminta telah diberikan maka dalam satu bulan ke depan, anak korban yang akan dimasukkan akan diterima.
Mendengar tawaran menjanjikan itu, Arizon tertarik dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp 62,5 juta ke kedua pelaku, sementara sisanya akan dibayar setelah anaknya diterima bekerja di perusahaan.
Namun sayang, janji hanya tinggal janji. Meski telah menunggu lama, anak korban tak kunjung diterima bekerja maupun mendapat panggilan. Parahnya, ketika korban menanyakan kepada dua pelaku, justru mengelak dan seakan tidak tahu.
tribunsumsel.com