• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Ini dia Pelaku Pembunuhan Mayat di Sungai Lematang

    03 September 2015, September 03, 2015 WIB Last Updated 2015-09-03T11:04:48Z
    Masukkan scrip iklan disini
    PRABUMULIH, PP - Masih ingat berita yang sempat menghebohkan warga Desa Bumi Ayu Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali Rabu (29/07/2015) silam yang menemukan sesosok mayat tanpa busana mengapung di Sungai Lematang?. Kabar baiknya kini salah seorang dari empat pelaku pembunuhan telah berhasil ditangkap Unit Reskrim dan unit Intel Polsek Rambang Dangku bekerjasama dengan Reskrim Polsek Tanah Abang.

    Pelaku pembunuhan korban bernama Lukman Bin Sarkowi (40) warga Desa Sinar Jaya Kampung IV Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin yang berhasil ditangkap adalah Sudarman alias Dok Bin Cik Adam (42) Warga Desa Siku Kampung III Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim.

    Pelaku berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan saat sedang asik berpesta Orgen Tunggal di Desa Muara Sungai Kecamatan Tanah Abang Kamis (3/9) sekitar pukul 02.00 WIB.

    Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku nekad membunuh korban lantaran kesal kampungnya sering menjadi sasaran tindak pencurian.

    "Saya kesal pak, karna setiap dia (korban) datang, selalu ada yang hilang. Pernah saja motor hilang saat dia datang kekampung kami," ungkapnya.

    Pelaku menuturkan jika sebelumnya dirinya dan warga lain melakukan pengintaian saat korban datang ke wilayah Tanah Abang. "Itu sudah kami intai pak, begitu dia datang. Ketika hendak dipulangkan kekampungnya oleh kades, langsung saya pukul menggunakan kayu bulat yang ada disekitar sana," tuturnya.

    Tak sampai disitu, pelaku menjelaskan, mengetahui korban melarikan diri keseberang sungai siku pelaku pun bersama kedua temannya mengejar menggunakan perahu.

    "Sesampai diseberang melihat dia sudah kelelahan kami pukul lagi hingga tewas. Setelah itu mayatnya kami hanyutkan disungai," jelasnya.

    Sementara itu, Kapolres Muara Enim, AKBP Nuryanto melalui Kapolsek Rambang Dangku, AKP Nazirudin saat dikonfirmasi mengatakan jika pelaku dijerat pasal 340 Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup.

    "Dari tersangka kita berhasil mengamankan dua karung pasir yang digunakan untuk menenggelamkan korban. Kita juga saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku lainnya," ungkapnya.


    BERITA TERKAIT

    Mayat Tanpa Busana Ditemukan Mengapung di Sungai Lematang
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama