• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Digerebek di Parkiran Hotel, Pria Asal Musi Rawas Bawa 31 Butir Ekstasi

    31 Maret 2026, Maret 31, 2026 WIB Last Updated 2026-03-31T04:05:30Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | LUBUK LINGGAU – Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Lubuk Linggau kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AC (48), warga Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap saat berada di area parkir sebuah hotel, Kamis (26/3) siang.


    Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di salah satu hotel di kawasan Taba Koji. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau melalui serangkaian penyelidikan.


    Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas yang melakukan pemantauan melihat sebuah mobil Toyota Calya hitam masuk ke area parkir Hotel Arwana. Kendaraan tersebut sesuai dengan ciri-ciri yang sebelumnya telah dikantongi petugas.


    Tanpa menunggu lama, polisi langsung melakukan penyergapan. Di dalam mobil, petugas mendapati AC seorang diri. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika yang berada di tangannya.


    Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 31 butir tablet berwarna oranye berbentuk segitiga yang diduga kuat merupakan ekstasi dengan berat bruto 10,18 gram. Selain itu, turut disita plastik klip transparan, potongan kain berwarna ungu, uang tunai Rp1.550.000, serta satu unit mobil yang digunakan tersangka.


    Di hadapan petugas, AC mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya.


    Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran tersebut.


    Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


    “Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan untuk menekan peredarannya,” tegasnya.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru yang berlaku.


    *Dang

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama