GELUMBANG - Sepak terjang pengedar narkoba yang menjadi Target Operasi (TO ) Mapolsek Gelumbang, yakni David (34) dan Jonedi (30) berakhir. Kedua pengedar barang haram ini tidak berkutik saat digerebek Polisi tengah bertransaksi barang haram tersebut, di jalan batu bara Patra Gelumbang.
Berdasarkan laporan dari masyarakat Polisi langsung menginta para pelaku ,dan tepat pukul 23.00 Wib ,keduanya langsung ditangkap dengan barang bukti 7 paket sabu siap edar dan sejumlat alat pengisap sabu.
Keduanya langsung di gelandang ke mapolsek Gelumbang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para TSK inii tercatat sebagai warga Desa Putak Kecamatan Gelumbang dan Desa Harapan Mulia Kecamatan Muara Belida.
"Ya sebelumnya kita mengadakan pengintaian, dan tepat pukul 11 malam kita langsung menggerebek kedua pelaku yang sempat akan kabur saat di tangkap di pondok tengah bertransaksi, dari kedua para tersangka tersebut, yakni Jonedi (30) warga Desa Putak ini adalah seorang residivis dan TO Mapolsek Gelumbang, dan ia pernah tertangkap serta dihukum beberapa tahun dalam kasus yang sama ,Dan kini para TSK telah kita kirim ke Muara Enim setelah ditangkap pada tgl 22 Januari 2016 lalu,'' terang Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto SIK melalui Kapolsek Gelumbang AKP Robbi Sugara SH didampingi Kanitreskrim Aiptu Erik kepada wartawan kamis (28/01) kemarin.
Dikatakan, kedua pelaku adalah pengedar dan bandar narkoba. Mereka juga bagian dari Target Operasi (TO), dan salah salah satunya seorang residivis narkoba. Kepada kedua tersangka akan dikenakan pasal 112 -114 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara ,''ungkapnya.(JN)
Berdasarkan laporan dari masyarakat Polisi langsung menginta para pelaku ,dan tepat pukul 23.00 Wib ,keduanya langsung ditangkap dengan barang bukti 7 paket sabu siap edar dan sejumlat alat pengisap sabu.
Keduanya langsung di gelandang ke mapolsek Gelumbang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para TSK inii tercatat sebagai warga Desa Putak Kecamatan Gelumbang dan Desa Harapan Mulia Kecamatan Muara Belida.
"Ya sebelumnya kita mengadakan pengintaian, dan tepat pukul 11 malam kita langsung menggerebek kedua pelaku yang sempat akan kabur saat di tangkap di pondok tengah bertransaksi, dari kedua para tersangka tersebut, yakni Jonedi (30) warga Desa Putak ini adalah seorang residivis dan TO Mapolsek Gelumbang, dan ia pernah tertangkap serta dihukum beberapa tahun dalam kasus yang sama ,Dan kini para TSK telah kita kirim ke Muara Enim setelah ditangkap pada tgl 22 Januari 2016 lalu,'' terang Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto SIK melalui Kapolsek Gelumbang AKP Robbi Sugara SH didampingi Kanitreskrim Aiptu Erik kepada wartawan kamis (28/01) kemarin.
Dikatakan, kedua pelaku adalah pengedar dan bandar narkoba. Mereka juga bagian dari Target Operasi (TO), dan salah salah satunya seorang residivis narkoba. Kepada kedua tersangka akan dikenakan pasal 112 -114 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara ,''ungkapnya.(JN)