• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Terdakwa Penadah Minyak Mentah Hanya Dituntut 7 Bulan, Pertamina Keberatan

    17 November 2016, November 17, 2016 WIB Last Updated 2016-11-17T05:53:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    MUARA ENIM, PP - Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa penadah minyak mentah Balqis Herawati yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sriyani  SH dipengadilan Negeri Muara enim menyisakan keberatan yang luar biasa pada petugas pengamanan di PT Pertamina EP Asset II Prabumulih.

    Pasalnya, Terdakwa Balqis hanya dituntut dengan hukuman 7 Bulan Penjara dipotong masa tahanan. Menurut JPU, terdakwa dikenakan pasal 480 KUHP sebagai penadah barang curian.

    "JPU menuntut terdakwa 7 bulan kurang, dipotong masa tahanan. Mobil yang disita dikembaliukan kepada pemiliknya dan minyak mentah hasil curian dikembalikan kepada Pertamina, Ungkap Sriyani SH pada saat itu.

    Sementara itu, Hakim Ketua As Ade Rahim SH, MH menunda sidang berikutnya yang kembali disidangkan Rabu (23/11). Terdakwa Balqis Herawati dikenakan pasal 480 KUHP, sementara pelaku pencurian minyak mentah Jul dan Jauhari melarikan diri (DPO). Untuk barang bukti (BB) ada minyak mentah dan Mobil, ujar Sriyani singkat usai persidangan.

    Ditempat terpisah, Pihak Pertamian selaku pihak yang dirugikan saat dikonfirmasi melalui Koordinator Pengamanan PT Pertamina EP Asset II Prabumulih Bob Permana mengaku keberatan dengan tuntutan yang dijatuhkan JPU terhadap terdakwa. Menurut Bob, hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan upaya penangkapan yang dilakukan oleh tim pengamanan asset Pertamina.

    "Setidaknya, Jaksa dalam melakukan tuntutan menggunakan UU Migas. Selain itu JPU juga tidak memasukkan tuntutan terhadap terdakwa kasus senjata tajam yang tertangkap badan saat penangkapan terdakwa. Terus terang kita merasa kecewa karna terlihat dalam acara persidangan belum menunjukkan rasa keadilan" ujar Bob Permana.

    Sementara itu, Pengamat perminyakan, Maiwan Kilani SH, MH saat dimintai tanggapan tentang sidang tersebut, seharusnya menurut dia JPU tidak hanya menggunakan pasal 480 KUHP dalam kasus ini. Bisa juga dikenakan pasal 363 KUHP (Pencurian) dan bisa juga menggunakan UU Migas.

    "Kalau dituntut 7 bulan kurungan penjara terlalu kecil. Enak sekali terdakwa. Kalau nanti Hakim memutuskan hukuman tidak sampai 7 bulan, dan ditambah potongan masa tahanan setelah itu bebas, tutur Maiwan.

    "Hukuman bisa lebih dari JPU, Haim bisa memutuskan lebih dari itu dengan berpatokan kepada aturan hukum yang ada" tukas Maiwan.

    Diketahui, Kasus pencurian minyak mentah ini bermula dari tertangkapnya Agus Wibowo (25), Sopir Mobil Truk Tanki Minyak berlogo PT BHM (Balqis Habibi Makmur), tertangkap tangan oleh Patroli Sekuriti Pertamina. Ketika sedang membawa minyak mentah milik PT Pertamina, disumur minyak TLJ 151, Talang Jimar, Desa Talang Balai, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim Minggu (28/08/2016).

    Agus Beraksi bersama empat temannya namun, Empat orang tersebut berhasil melarikan diri.

    Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil Mitshubishi tanki warna Biri Merk PT BHM Kapasitas 5000 liter BG 8025 BB dan satu buah selang berwarna putih dengan panjang 10 meter. Dalam pengembangan kasus, didapatlah Balqis Herawati yang diduga sebagai penadah dalam kasus pencurian minyak mentah tersebut.
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama